Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Angkut 80 Batang Kayu Eboni Tanpa Dokumen, 2 Pria Diamankan Polresta Kendari

0
0
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Safi’i Nafsikin saat mengecek barang bukti kayu eboni tanpa dokumen yang diamankan dari dua pria berinisial SR dan H. Foto: Istimewa. (8/10/2026).

Kendari – Dua pria berinisial SR dan H diamankan Polresta Kendari saat mengangkut 80 batang kayu olahan jenis eboni yang diduga tanpa dokumen resmi. Keduanya diamankan bersama satu unit dump truck bermuatan kayu dengan volume sekitar 10 meter kubik.

Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan itu terjadi di Jalan Prof Muh Yamin, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait pengangkutan hasil hutan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.

“Kami menerima laporan dari masyarakat adanya pengangkutan kayu diduga tanpa dokumen,” kata Welliwanto saat konferensi pers, Kamis (8/10/2026).

Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan dump truck yang mengangkut puluhan batang kayu olahan berbentuk bantalan dengan panjang sekitar 2,80 meter dan volume mencapai 10 meter kubik di Jalan Prof Muh Yamin. Polisi kemudian mengamankan kedua pria beserta kendaraan dan muatan kayu tersebut.

“Petugas mengamankan 80 batang kayu olahan jenis eboni,” jelasnya.

SR diketahui bekerja sebagai sopir dan merupakan warga Desa Lelamo, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara. Sementara itu, H tidak bekerja dan tercatat sebagai warga Jalan Srikaya, Kelurahan Kadolo, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau.

Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya diduga menguasai kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi. Polisi menduga pengangkutan tersebut dilakukan untuk mendapatkan upah.

Saat ini, dump truk beserta seluruh muatan kayu telah diamankan di Polresta Kendari. Polisi masih memeriksa saksi dan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sultra untuk memastikan jenis, asal-usul, serta status kayu tersebut.

“Kami masih mendalami kasus ini,” tutup Welliwanto.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: