ART Korban Kekerasan Seksual di Rumah Bupati Konsel Tolak Upaya Damai Adat dan Pernikahan
Kendari – Asisten rumah tangga (ART) berinisial SA (18) yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual di rumah Bupati Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), menolak penyelesaian melalui proses adat maupun pernikahan. Korban memilih menempuh jalur hukum agar kasus yang dialaminya diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sikap korban tersebut disampaikan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sultra, Muhamad Fadri Laulewulu, usai mendampingi korban dalam proses pemeriksaan di Polresta Kendari.
“lya korban menolak proses adat dan pernikahan, memilih untuk proses hukum,” kata Fadri saat dikonfirmasi Kendariinfo, Sabtu (23/5/2026).
Menurutnya, korban telah memberikan keterangan kepada penyidik sebagai saksi korban. Saat ini proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan.
“Tadi saksi korban sudah diperiksa, dan kasusnya masih berlanjut di Polresta Kendari,” ujarnya.
Fadri mengungkapkan, pihaknya juga mengambil langkah pengamanan terhadap korban. Hal itu dilakukan karena adanya dugaan tekanan dan intimidasi yang dikhawatirkan dapat mempengaruhi kondisi psikologis korban maupun jalannya proses hukum.
“Karena banyak intimidasi berdatangan, korban sementara waktu kami amankan lebih dulu dari rumah omnya,” ungkap Fadri.
YLBH Sultra menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi korban hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum. Lembaga tersebut juga meminta seluruh pihak menghormati keputusan korban yang memilih menyelesaikan perkara melalui jalur hukum.
Selain itu, YLBH Sultra mendesak aparat penegak hukum untuk menangani kasus tersebut secara profesional, independen, dan transparan. Menurut mereka, penanganan perkara harus mengedepankan perlindungan terhadap korban serta mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
YLBH Sultra juga mengimbau seluruh pihak yang memiliki kepentingan dalam perkara tersebut agar tidak melakukan intervensi yang dapat menghambat proses hukum.
“Mengimbau pihak-pihak yang berkepentingan untuk menghentikan segala bentuk tekanan, intimidasi, maupun narasi yang mempengaruhi jalan proses hukum dan pemulihan korban,” bebernya.
Bukannya Pulihkan Trauma Korban, DP3A Malah Tawarkan Damai Kasus Pencabulan di Rumah Bupati Konsel
