Teknisi asal Sulbar Diduga Gelapkan Mobil dan AC senilai Rp150 Juta, Ditangkap di Kendari
Kendari – Seorang teknisi AC berinisial AK (35), diduga menggelapkan mobil dan sejumlah AC di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar). Pelaku kemudian ditangkap di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), oleh Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.
AK alias Muhammad Akbar Amin Nur, ditangkap di Jalan KS Tubun, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kendari, Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 00.35 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterbitkan Polres Mamuju Tengah terkait dugaan pencurian satu unit mobil pikap Grand Max dan sejumlah AC beserta peralatannya.
“Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan backup terhadap personel Polres Mamuju Tengah dalam pencarian pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Baruga, Kota Kendari,” ungkapnya berdasarkan press release yang diterima Kendariinfo, Selasa (3/11).
Kasus ini bermula ketika pelaku bekerja sebagai teknisi AC bersama korban berinisial FA (28) selama kurang lebih satu tahun. Pelaku diduga memanfaatkan kepercayaan korban untuk membawa kabur kendaraan dan sejumlah peralatan usaha milik majikannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian tersebut bermula pada Minggu (25/1), saat korban meminta pelaku mengambil 3 unit AC dari Ekspedisi Garuda di Kabupaten Mamuju Tengah. 1 unit AC dibawa ke rumah konsumen untuk dipasang, sementara 2 unit lainnya dibawa ke rumah korban.
Namun, saat berada di rumah korban, pelaku diduga menghabiskan uang hasil pekerjaannya sebesar Rp4 juta untuk bermain judi online. Uang tersebut seharusnya disetorkan kepada korban.
“Pelaku mengaku uang hasil pekerjaannya sebesar Rp4 juta telah digunakan untuk bermain judi online. Karena merasa takut setelah uang tersebut habis, pelaku kemudian berniat melarikan diri dengan membawa kendaraan dan barang-barang milik korban,” jelasnya.
Pelaku kemudian meninggalkan rumah korban pada Senin (26/1) sekitar pukul 06.15 Wita dengan membawa 1 unit mobil pikap Grand Max warna silver beserta 2 unit AC merek Midia Inverter 1 PK.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil satu unit handphone Android milik rekan kerjanya berinisial CA. Handphone tersebut kemudian dibuang di sebuah jembatan di Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju.
Dalam pelariannya, pelaku menjual dua unit AC tersebut kepada orang lain. Masing-masing dijual seharga Rp2 juta di wilayah Kabupaten Luwu dan Rp1,5 juta di perbatasan Kecamatan Sorowako, Kabupaten Luwu Timur.
“Uang hasil penjualan AC tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan selama perjalanan. Sebagian uangnya juga digunakan kembali untuk bermain judi online,” tambahnya.
Pelaku diketahui tiba di Kota Kendari pada Kamis (29/1) sekitar pukul 05.25 Wita. Selama berada di Kendari, pelaku tinggal di sebuah indekos di Jalan KS Tubun dan kembali bekerja sebagai teknisi AC secara mandiri melalui aplikasi Facebook.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp150 juta.
Adapun sejumlah barang bukti yang telah diamankan polisi berupa 2 buah tangga lipat, 1 tabung freon, 1 koper berisi bor listrik, 1 koper berisi bor baterai, 1 koper manifold gauge, 1 kotak peralatan AC, 1 mesin vakum AC, dan 1 mesin pencuci AC.
Sementara 1 unit mobil pikap Grand Max warna silver beserta STNK dan 2 unit AC merek Midia Inverter 1 PK masih dalam pencarian.
Welliwanto menambahkan, pihaknya bersama Polres Mamuju Tengah masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk pencarian barang bukti kendaraan dan peralatan yang belum ditemukan.
