Rugikan Negara Rp2,5 Miliar, Kejari Wakatobi Tetapkan Tersangka Korupsi Dana BOS SMAN 2 Wangiwangi
Wakatobi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi resmi menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) periode 2021 – 2025 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2022 di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Wangiwangi, Senin (2/11/2026).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Wakatobi, Reza Kharisma Wibowo, mengungkapkan kedua tersangka yakni Hasanuddin selaku Kepala SMAN 2 Wangiwangi dan Masidiy, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Wakatobi.
Ia menjelaskan sebanyak 73 saksi diperiksa. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah alat bukti berupa dokumen, uang tunai, serta aset lain yang mendukung penetapan status keduanya.
Hasil penyidikan menunjukkan penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.553.432.300.
Lebih rinci, Reza, membeberkan dalam penyimpangan pengelolaan Dana BOS ditemukan penggunaan dana yang tidak sesuai rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS), pengelolaan secara sepihak tanpa melibatkan tim BOS SMAN 2 Wangiwangi, serta pertanggungjawaban penggunaan dana tidak disertai bukti hukum yang sah.
“Ditemukan penggunaan Dana BOS yang didasarkan dengan RKAS, kemudian mengelola Dana BOS reguler secara sepihak tanpa melibatkan tim BOS SMAN 2 Wangiwangi dan pertanggungjawaban penggunaan tidak disertai dengan bukti hukum yang sah,” ungkap Reza kepada awak media, Senin (2/11).
Sementara itu, dari pemeriksaan DAK Fisik ditemukan penyimpangan pembangunan ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) SMAN 2 Wangiwangi yang dilaksanakan oleh Masidiy, padahal ia tidak termasuk dalam tim pelaksana.
“Kemudian untuk DAK Fisik tahun anggaran 2022, terhadap pekerjaan pembangunan ruang UKS SMA 2 Wangiwangi dilaksanakan oleh Masidiy dan tidak termasuk dalam tim pelaksana dalam pidana tersebut,” tegas Reza.
Kedua tersangka saat ini tengah menjalani penahanan di Rutan Polres Wakatobi. Keduanya disangkakan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kejari Wakatobi Sebut Potensi Kerugian Kasus Dana BOS SMAN 2 Capai Rp1 Miliar
