Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

ASN di Kendari Dilarang Bukber, tapi Jika Melanggar Belum Ada Sanksi

ASN di Kendari Dilarang Bukber, tapi Jika Melanggar Belum Ada Sanksi
Jajaran ASN mengunjungi Festival UMKM di eks MTQ, Kota Kendari. Foto: Istimewa. (4/4/2022).

Kendari – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilarang menggelar buka puasa bersama (bukber). Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 08 Tahun 2022 tentang Aturan Pelaksanaan Ibadah Puasa Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Kepala Kantor Kemenag Kota Kendari, Muhammad Lalan Jaya, mengimbau agar ASN dapat patuh dengan kebijakan tersebut. Pasalnya aturan itu sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Ini menjadi pedoman kita yang harus turut dipatuhi, dan edaran itu menjadi pedoman kita melaksanakan ibadah di bulan suci ini. ASN diharapkan untuk tidak melaksanakan bukber dan juga open house nantinya,” katanya, Senin (4/4/2022).

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari, Muhammad Lalan Jaya.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari, Muhammad Lalan Jaya. Foto: Yusrin Ramadhan/Kendariinfo. (4/4/2022).

“Ini menjadi pedoman kita yang harus turut dipatuhi. Edaran itu menjadi pedoman kita melaksanakan ibadah di bulan suci ini. ASN diharapkan untuk tidak melaksanakan bukber dan open house nantinya,” katanya, Senin (4/4/2022).

Kendati telah mengimbau ASN di lingkup Kota Kendari untuk mematuhi aturan tersebut, pihaknya belum mempersiapkan sanksi jika nantinya ada yang melanggar.

“Kalau misalnya ketahuan, tentu ada mekanismenya, mungkin dilakukan pembinaan. Kalau soal sanksinya sendiri nanti ke depan kita akan lihat dulu. Kita tidak bisa juga langsung berikan sanksi. Harapannya bisa diikuti oleh seluruh ASN di Kendari. Ini masih sebuah imbauan yang patut diikuti,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten