Asrun dan Anaknya Bebas 1 Maret 2022, Keluarga dan Kerabat Siapkan Penjemputan

Kendari – Dua mantan Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun dan putranya, Adriatma Dwi Putra (ADP) dipastikan bebas pada 1 Maret 2022. Dengan bebasnya ayah dan anak itu, kerabat dan keluarga akan menyiapkan penjemputan.
“Keluarga dan kerabat. Belum bisa dipastikan, yang jelas banyak,” ujar istri ADP yang juga menjabat Wakil Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, Sabtu (26/2).
Siska mengaku tidak menutup pintu bagi siapa pun yang hendak menjemput suaminya ADP dan mertuanya. Dia mengatakan, pihak keluarga tidak akan melakukan euforia berlebihan saat penjemputan. Siska juga meminta masyarakat untuk tetap menaati protokol kesehatan.
“Tetap patuhi prokes ketat, dan jangan euforia,” katanya.
Senada dengan itu, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Kendari, Abdul Samad Dama meminta masyarakat dan kerabat yang akan menjemput kedua mantan Wali Kota Kendari itu tetap mematuhi dan menaati prokes Covid-19.
“Saya dengar ada kerabat-kerabat beliau, keluarga, dan simpatisan yang akan melakukan penjemputan. Yang akan menjemput, harapan saya karena masih pandemi, untuk menjaga prokes secara ketat,” imbaunya.
Sebelumnya, Asrun terlibat kasus korupsi saat sedang mencalonkan diri menjadi Gubernur Sultra pada 2018. Korupsi tersebut juga menyeret putranya, ADP yang sedang menjabat Wali Kota Kendari. Keduanya terbukti bersalah setelah menerima uang Rp6,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah.
Suap dilakukan agar Asrun dan ADP memberikan sejumlah proyek di Kota Kendari kepada Hasmun. Asrun dinilai terbukti menerima uang suap secara bertahap yang seluruhnya Rp4 miliar dari Hasmun.
Sedangkan ADP terbukti menerima uang suap Rp2,8 miliar dari Hasmun, yang diberikan melalui mantan Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari, Fatmawati Faqih. Suap diberikan setelah Hasmun mendapatkan proyek dari Asrun ketika menjabat Wali Kota Kendari maupun saat ADP yang menggantikan ayahnya.
Akibat perbuatannya, Asrun dan ADP divonis lima tahun enam bulan penjara, denda Rp250 juta subsider tiga bulan, dan dicabut hak politiknya selama dua tahun. Keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 poin 1 KUHP. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun pada Agustus 2020, Asrun dan ADP mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Dalam permohonan PK, keduanya meminta agar hukuman mereka dikurangi dan pencabutan hak politik dibatalkan.
Pada September 2020, Majelis Hakim Agung yang dipimpin langsung Ketua Kamar Pidana MA, Suhadi, mengabulkan permohonan PK Asrun dan ADP. Hasil putusan PK itu, Asrun dan ADP divonis empat tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta mencabut hak politik keduanya selama dua tahun. Putusan itu pun memangkas masa tahan mereka satu tahun enam bulan.





