Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Politik

Tersandung Korupsi 2018, Asrun Bakal Bebas pada Maret 2022

Tersandung Korupsi 2018, Asrun Bakal Bebas pada Maret 2022
Mantan Wali Kota Kendari, Asrun di Lapas Kelas II A Kendari. Foto: Istimewa. (2/11/2021).

Kendari – Asrun, mantan Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal bebas dari tahanan pada Maret 2022. Asrun dipenjara usai tersandung kasus korupsi pada 2018 lalu. 

Hal itu dibenarkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Kendari, Abdul Samad Dama. Ia mengatakan, Asrun akan bebas setelah menjalani masa tahanan selama empat tahun. 

“Iya, karena sesuai hitungan masa menjalani pidana beliau akan berakhir pada bulan Maret 2022,” katanya kepada Kendariinfo, Selasa (2/11/2021).

Asrun dan Adriatma Dwi Putra saat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Asrun dan Adriatma Dwi Putra saat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Foto: Istimewa.

Mantan Wali Kota Kendari periode 2007 – 2012 dan 2012 – 2017 itu terlibat kasus korupsi saat sedang mencalonkan diri menjadi Gubernur Sultra pada 2018. Korupsi tersebut juga menyeret putranya, Adriatma Dwi Putra yang sedang menjabat Wali Kota Kendari. Keduanya terbukti bersalah setelah menerima uang Rp6,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah.

Suap dilakukan agar Asrun dan Adriatma memberikan sejumlah proyek di Kota Kendari kepada Hasmun. Asrun dinilai terbukti menerima uang suap secara bertahap yang seluruhnya Rp4 miliar dari Hasmun. 

Sedangkan Adriatma terbukti menerima uang suap Rp2,8 miliar dari Hasmun, yang diberikan melalui mantan Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari, Fatmawati Faqih. Suap diberikan setelah Hasmun mendapatkan proyek dari Asrun ketika menjabat Wali Kota Kendari maupun saat Adriatma yang menggantikan ayahnya.

Baca Juga:  Dilantik Pj. Wali Kota Kendari, Ini Nama Baru 3 Direktur Perumda

Akibat perbuatannya, Asrun dan Adriatma divonis lima tahun enam bulan penjara, denda Rp250 juta subsider tiga bulan, dan dicabut hak politiknya selama dua tahun. Keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 poin 1 KUHP. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun pada Agustus 2020, Asrun dan Adriatma mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Dalam permohonan PK, keduanya meminta agar hukuman mereka dikurangi dan pencabutan hak politik dibatalkan.

Pada September 2020, Majelis Hakim Agung yang dipimpin langsung Ketua Kamar Pidana MA, Suhadi, mengabulkan permohonan PK Asrun dan Adriatma. Hasil putusan PK itu, Asrun dan Adriatma divonis empat tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta mencabut hak politik keduanya selama dua tahun. Putusan itu pun memangkas masa tahan mereka satu tahun enam bulan. 

Asrun saat diwawancarai awak media mengungkapkan, masih berkeinginan untuk kembali ke dunia politik setelah dibebaskan nanti.

“Kalau teman-teman merestui, kita maju. Tapi kita survei saja dulu. Yang begitu tidak boleh ngotot sendiri padahal di bawah tidak ada suara. Kartu mati itu namanya,” ungkapnya saat ditemui di Lapas Kelas II A Kendari, Rabu (2/11/2021).

Baca Juga:  Pj. Wali Kota Luncurkan Program Pengelolaan Sampah Bernilai Rupiah di SMPN 2 Kendari

Rencananya pemilihan gubernur (pilgub) Sultra akan berlangsung pada 2024 mendatang. Maka pencabutan hak politik Asrun juga bakal berakhir. Dengan begitu, dia bisa kembali terlibat aktif dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

“Kartu baru semua nanti itu. Di situ dilihat siapa yang punya teman,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten