Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Terbukti Bersalah, Oknum Dosen Cabul UHO Dieksekusi Kejari Kendari

Terbukti Bersalah, Oknum Dosen Cabul UHO Dieksekusi Kejari Kendari
Terpidana kasus kekerasan seksual, Prof. B (seragam putih). Foto: Istimewa. (17/5/2024).

KendariKejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus pencabulan Prof. B yang merupakan dosen di Universitas Halu Oleo (UHO), Jumat (17/5/2024).

Oknum dosen tersebut dieksekusi di kediamannya BTN Unhalu Blok D No. 16 Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari oleh Tim Intelijen Kejari Kendari.

Hal tersebut dibenarkan Kajari Kendari, Ronal H. Bakara melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Bustanil N Arifin. Ia menjelaskan eksekusi dilakukan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI No: 1047 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 7 Maret 2024.

Dalam kasus itu, terpidana Prof. B terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun atau denda Rp50 juta, subsider 1 bulan penjara,” katanya.

Lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Konawe itu, pelaksanaan eksekusi oleh JPU didampingi oleh Tim Intelijen Kejari Kendari yang terlebih dahulu melakukan pengintaian di rumah terpidana. Dan saat eksekusi Prof B tidak melakukan perlawanan maupun dari pihak keluarga, proses eksekusi pun berjalan aman serta terkendali.

“Setelah dilakukan penyelesaian administrasi pada bidang tindak pidana umum dalam rangka eksekusi, terpidana diserahkan ke Rutan Kelas IIA Kendari oleh Jaksa Eksekutor Kejari Kendari untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum yang tetap,” jelasnya.

Baca Juga:  Polresta Kendari Menangkan Praperadilan Perkara Penetapan Tersangka Pemalsuan Dokumen Sertifikat Tanah

Sebelumnya, JPU Kejari Kendari menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan dan diputus oleh hakim pada PN Kendari dengan pidana penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Selanjutnya, JPU dan terdakwa mengajukan banding dan diputus oleh pengadilan tinggi dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten