Aturan Terbaru Bandara Haluoleo Kendari, Vaksin 1 Wajib Tunjukan Hasil Tes Negatif Covid-19
Kendari – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara penerbangan domestik Bandara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menerapkan aturan baru penerbangan yang mulai berlaku pada 18 Mei 2022.
Humas Bandara Haluoleo Kendari, Andre mengatakan, aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 56 tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, penumpang yang telah melaksanakan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib untuk menunjukkan hasil Rapid Antigen maupun hasil Polymerase Chain Reaction (PCR). Hal tersebut juga berlaku bagi penumpang yang vaksinasinya dosis kedua.
“Vaksinasi dosis kedua atau lengkap tidak wajib menunjukkan hasil rapid antigen atau RT-PCR,” ujar Humas Bandara Haluoleo, Andre (20/5/2022).
Sementara itu, penumpang yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR selama 3×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif antigen selama 1×24 jam.
Jika belum melaksanakan vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus atau karena penyakit komorbid, maka penumpang harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam ditambah dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
“Untuk anak di bawah enam tahun dikecualikan dari syarat perjalanan dan dapat melakukan perjalanan dengan pendamping,” pungkasnya.