Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Ayah di Kendari Diduga Setubuhi Anak Kandung Selama 3 Tahun, Terbongkar Usai Istri Melapor

0
0
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, saat menginterogasi terduga pelaku persetubuhan anak kandung di Kota Kendari berinisial IL. Foto: Istimewa.

Kendari – Seorang pria berinisial IL di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur. Kasus tersebut diduga berlangsung selama tiga tahun sebelum akhirnya terungkap setelah istri pelaku melaporkannya ke polisi.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau mengatakan pelaku diamankan Tim URC Buser 77 di rumahnya di Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.

“Iya, pelakunya ayah kandung. Korban disetubuhi selama tiga tahun sejak masih kelas 5 SD hingga kelas 2 SMP,” ujar Welliwanto, Jumat (17/7).

Welliwanto menjelaskan kasus tersebut terbongkar setelah istri pelaku mengetahui dugaan perbuatan suaminya. Informasi itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian hingga dilakukan penyelidikan.

“Kasus ini terungkap setelah diketahui istrinya, kemudian dilaporkan ke polisi,” katanya.

Menurut Welliwanto, selama ini korban tidak pernah menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada siapa pun, termasuk ibu kandungnya. Korban diduga memilih diam karena mendapat ancaman dari pelaku.

“Korban tidak berani bercerita karena diancam akan dipukul jika melaporkan perbuatan pelaku,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menduga pelaku melakukan perbuatan tersebut berulang kali selama kurun waktu tiga tahun. Pelaku juga mengakui melakukan perbuatannya setiap kali keinginannya untuk berhubungan badan dengan istrinya ditolak.

Saat ini IL telah ditahan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari juga terus melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatannya, IL dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp15 miliar.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: