Ayah di Konsel Setubuhi Anak Tirinya, dari Korban SD sampai SMA

Kendari – Seorang ayah di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial BG (42) tega menyetubuhi anak tirinya sejak di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan, perbuatan tercela itu bermula saat korban berinisial NA (18) baru pulang dari sekolah. Kemudian, pelaku masuk ke dalam kamar dan memaksa NA melayani nafsunya.
“Saat itu tersangka masuk ke dalam kamar dan langsung membaringkan korban di tempat tidur. Korban berusaha melawan namun karena sudah tidak berdaya sehingga korban disetubuhi oleh tersangka,” ujar Fitrayadi melalui keterangan resminya, Jumat (8/7).

Fitrayadi mengungkapkan, tindakan pencabulan tersebut dilakukan pelaku beberapa kali, sejak Juni 2017 hingga Juni 2022. Dia menyebut, agar mau melayaninya, pelaku mengancam akan membunuh ibu korban jika tidak mau memuaskan nafsunya.
“Tersangka mengancam korban akan membunuh ibunya, dan itu terus berulang hingga korban SMA,” ungkapnya.
Tak tahan terus disetubuhi, korban pun mendatangi Polsek Ranomeeto untuk melaporkan ayah tirinya tersebut.
“Tersangka berhasil ditangkap hari Kamis (7/7) kemarin di rumahnya, kemudian dibawa ke Polsek Ranomeeto guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perub. Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana (paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.





