Banjir Rendam 12 Kecamatan di Koltim, Pemerintah Tetapkan Status Tanggap Darurat
Kolaka Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi menetapkan status tanggap darurat banjir menyusul bencana banjir yang merendam sejumlah kecamatan di wilayah tersebut. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Koltim Nomor 100.3.3.2/128 Tahun 2026.
Keputusan tersebut ditetapkan pada Jumat (8/5/2026) oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Koltim, Yosep Sahaka, menyusul banjir yang dinilai membahayakan keselamatan warga serta mengganggu aktivitas masyarakat di sejumlah wilayah terdampak.
Status tanggap darurat itu berlaku hingga 14 hari, terhitung sejak 8 hingga 22 Mei 2026. Namun, masa berlaku dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggara penanganan darurat bencana di lapangan.
Sebanyak 12 kecamatan yang masuk dalam status tersebut, yakni Lambandia, Aere, Polipolia, Dangia, Ladongi, Loea, Tirawuta, Lalolae, Tinondo, Mowewe, Uluiwoi, dan Ueesi.
Salah satu warga Kecamatan Dangia, Andi Nurindah, mengeluhkan kondisi banjir yang melanda desanya melalui video yang diunggah di akun Facebook pribadinya. Dalam unggahan itu, ia menyebut baru kali ini kondisi banjir terbilang parah di desanya.
“Semua rumah kebanjiran. Full airnya. Barusan kasihan seperti ini banjirnya,” ujarnya, Jumat (8/5).
Sementara itu, dalam video lain yang diunggah akun Facebook Amiruddin As, terlihat debit air cukup tinggi merendam wilayah Kecamatan Mowewe. Peristiwa itu turut berpengaruh pada mata pencaharian warga.
“Jadi di simpang Mowewe, airnya saja sampai lutut. Tidak bisa lewat sini. Habis padi kasihan,” ujar Amiruddin, Jumat (8/5).
Untuk diketahui, penetapan status tersebut dilakukan usai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim bersama sejumlah instansi lingkup Pemkab Koltim menggelar rapat koordinasi berdasarkan hasil kunjungan di sejumlah wilayah terdampak.
