Pemerintah Tak Berdaya Tindak Perusahaan Perusak Lingkungan, Petani Kolaka Terus Jadi Korban
Kolaka – Banjir berulang terus menggenangi persawahan di Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam beberapa tahun terakhir seiring masifnya industri nikel di wilayah itu. Perusahaan-perusahaan perusak lingkungan terus beraktivitas, sedangkan petani dibiarkan menghadapi kerusakan sawah akibat sedimentasi dan banjir.
Hal itu dikeluhkan para petani bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Sains dan Teknologi (FST) Universitas Sembilanbelas November (USN) dalam pertemuan dengan pemerintah daerah di Kantor Bupati Kolaka, Selasa (22/9/2026).
Dampak banjir telah membuat sebagian petani mengalihfungsikan sawah akibat pendapatan terus menurun dan biaya mengembalikan kondisi lahan seperti semula cukup besar. Endapan lumpur yang menumpuk di areal persawahan membuat petani membutuhkan biaya dan tenaga tambahan untuk kembali mengolah lahan.
Petani Lamedai, Johan, mendesak pemerintah daerah agar bergerak cepat menormalisasi Sungai Okooko sebagai sumber utama pengairan sawah sebelum musim hujan tiba. Bagi Johan, ancaman terbesar saat ini kemungkinan banjir dengan debit yang lebih besar kembali merendam persawahan dan permukiman warga.
“Kalau mau menyasar akar persoalan, sungainya harus dinormalisasi dari hulu hingga hilir,” ujar Johan dalam pertemuan itu.
Ketua BEM FST USN, M. Alif Riansyah, mengatakan berbagai tuntutan telah lama disampaikan kepada pemerintah daerah. Namun, persoalan masih sebatas pertemuan rapat dengar pendapat (RDP) tanpa tindakan nyata. Rian menilai pemerintah daerah terlalu lama menangani persoalan dan belum menunjukkan ketegasan terhadap perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di wilayah hulu.
“Isunya hanya berakhir di RDP, tidak sampai pada tindakan nyata untuk melakukan normalisasi sungai maupun sawah milik masyarakat,” kata Rian.
Mahasiswa FST USN, Irfandi, mengungkapkan telah memperoleh informasi mengenai perusahaan yang beraktivitas di wilayah aliran sungai menuju Lamedai dalam RDP sebelumnya. Delapan perusahaan yang disebut dalam forum ialah PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP), PT Vale Indonesia Tbk., PT Toshida Indonesia, PT Gasing Sulawesi, PT Madinra Inti Sawit, PT Surya Lintas Gemilang, PT Bola Dunia Mandiri, dan PT Dharma Bumi Kolaka.
Berdasarkan temuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kolaka, pembukaan lahan di wilayah hulu telah memberikan kontribusi terhadap sedimentasi dan kerusakan aliran sungai. Salah satu temuan berkaitan dengan PT IPIP. Kolam sedimentasi yang disiapkan perusahaan tidak mampu menampung debit air ketika hujan deras. Kondisi itu menyebabkan air dan material sedimen meluap hingga masuk ke badan sungai.
Irfandi menginginkan persoalan banjir tidak diselesaikan dalam bentuk santunan semata kepada petani. Jika perusahaan terbukti berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan, bentuk tanggung jawab yang diperlukan adalah pemulihan lingkungan, termasuk sungai dan lahan pertanian. Dia membedakan antara tanggung jawab pemulihan lingkungan dan pemberian bantuan atau santunan kepada korban banjir.
Irfandi menilai banjir berulang perlu mendapat perhatian serius mengingat skala pembukaan lahan yang dilakukan perusahaan cukup besar. Tanpa sistem mitigasi memadai, limpasan air dan sedimentasi berpotensi memperbesar dampak di wilayah hilir.
“Kalau perusahaan menyumbang kerusakan, maka yang dibutuhkan adalah tanggung jawab memulihkan kerusakan, bukan sekadar santunan,” ujarnya.
Pemerintah Daerah Tak Berdaya
Siswandi, mahasiswa FST USN lainnya, menyebut berbagai temuan itu seharusnya menjadi alasan pemerintah daerah untuk mengambil sikap tegas. Dia pun mempertanyakan sikap pemerintah daerah seolah tidak berdaya menghadapi PT IPIP, perusahaan yang berstatus proyek strategis nasional (PSN).
“Kerusakan lingkungan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat semestinya menjadi dasar bagi pemerintah untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban lingkungan bahkan diberikan sanksi,” ujarnya.
Bupati Kolaka, Amri Jamaluddin, sepakat tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap perusahaan hanya karena menyandang status PSN. Menurutnya, status PSN tidak dapat dijadikan alasan bagi perusahaan mengabaikan lingkungan maupun kehidupan masyarakat di sekitar kawasan industri.
“Jangan mentang-mentang perusahaan ini menyandang status PSN, seenaknya mengabaikan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar,” kata Amri di hadapan para petani dan mahasiswa dalam pertemuan.
Namun, dia juga mengaku pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam perizinan dan pemberian sanksi. Sejumlah kewenangan berada di pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Meski demikian, dia menegaskan keterbatasan kewenangan tidak berarti pemerintah daerah dapat berdiam diri. Pemerintah daerah, menurutnya, tetap memiliki tanggung jawab dalam aspek sosial kemasyarakatan dan perlindungan lingkungan.
Amri pun hanya menceritakan upaya pemerintah daerah ketika banjir melanda Lamedai sejak 2024. Saat itu, pemerintah daerah bertemu perusahaan dan warga dalam sebuah forum. Dalam forum itu, perusahaan diminta memberikan kompensasi kepada petani yang mengalami kerugian akibat banjir yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan.
Namun, menurut Amri, anggaran yang dikeluarkan perusahaan belum sebanding dengan kerugian masyarakat. Amri kemudian menginstruksikan Dinas Ketahanan Pangan Kolaka untuk mengidentifikasi lahan pertanian yang terdampak. Dari pendataan, pemerintah menentukan kebutuhan bantuan pupuk dan benih untuk meringankan beban petani.
Memasuki 2025, Amri melihat banjir di Lamedai makin sering dengan debit air yang kian besar. Dari kondisi itu, Amri menilai penanganan tidak cukup hanya berfokus pada sawah yang terdampak.
“Jika hanya sawah yang terus dibenahi, persoalan banjir tidak akan selesai karena akar persoalannya berada pada kondisi aliran sungai dan wilayah hulu,” kata Amri.
Olehnya itu, Amri meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kolaka melakukan normalisasi sungai. Namun, rencana itu menghadapi kendala kewenangan. Dinas PUPR Kolaka mengaku mendapat teguran dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV karena berada dalam kewenangan mereka.
Dinas PUPR Kolaka kemudian mencoba mengajukan rencana normalisasi kepada BWS Sulawesi IV. Proses administrasi dan teknis yang panjang membuat pemerintah daerah mengurungkan rencana pengerjaan secara langsung karena khawatir normalisasi belum dapat dilakukan sementara musim hujan kembali tiba.
Namun, dalam pertemuan, Dinas PUPR menyampaikan telah memperoleh rekomendasi dari BWS Wilayah IV untuk melakukan normalisasi Sungai Okooko.
Berbagai upaya itu karena Amri menginginkan tidak ada alih fungsi persawahan. Dia mengaku lebih memilih sektor pertanian daripada pertambangan. Amri menyebut pemerintah daerah juga sedang menyiapkan cetak sawah 1.000 hektare di wilayah Matausu, Kecamatan Watubangga, melalui kerja sama dengan pemerintah pusat. Namun, program itu berpotensi menambah bukaan hutan baru tanpa mengatasi akar persoalan di Lamedai.
Pemerintah Daerah Ikut Rugi
Selain warga menerima dampak secara langsung, pemerintah daerah nyatanya mengalami kerugian sebab harus menanggung beban kerusakan yang sebenarnya dilakukan perusahaan. Dalam pertemuan dengan para petani dan mahasiswa FST USN, Amri justru menyarankan pemerintah daerah mempertimbangkan penggunaan dana darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka untuk mendukung pemulihan sawah petani.
Warga Lamedai, Muh. Nur, mengungkapkan banjir tidak hanya merendam sawah, tetapi juga permukiman. Banjir turut merusak badan sungai, bendungan, tanggul, hingga jaringan irigasi yang menghubungkannya dengan area persawahan. Nur juga menyinggung komitmen PT IPIP yang sebelumnya menyediakan alat berat untuk membantu proses normalisasi.
“Alat berat memang sempat berada di lokasi selama sekitar satu bulan. Ketika hendak digunakan untuk mengerjakan lahan persawahan warga, operator alat berat menyampaikan penggunaan alat tersebut belum dapat dilanjutkan karena persoalan pembayaran yang belum diselesaikan oleh PT IPIP,” ungkap Nur.
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kolaka, Asnur, terkejut mendengar keterangan Nur. Menurut informasi yang diterimanya, perusahaan melaporkan normalisasi sawah dan irigasi telah selesai dilakukan di Lamedai.
“Ternyata di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda,” ujar Asnur.
Asnur menyebut pihaknya sudah menghitung kebutuhan biaya normalisasi sungai yang dibebankan kepada perusahaan akibat kerusakan lingkungan. Namun, dalam salah satu pertemuan DLH Kolaka dan PT IPIP, perusahaan belum mampu menjelaskan langkah pencegahan kerusakan lingkungan dari aktivitas pembukaan lahan.
Sejauh ini, program yang direncanakan DLH Kolaka di Lamedai adalah optimalisasi lahan (opla), tetapi membutuhkan proses cukup panjang dan belum bisa segera terwujud.
Petani dan Mahasiswa Tuntut Tindakan Nyata
Menjelang akhir pertemuan dengan pemerintah daerah, Aliansi BEM FST USN bersama petani Lamedai menyerahkan sebuah kertas komitmen kepada Bupati Kolaka Amri Jamaluddin dan Ketua Komisi III DPRD Kolaka Israfil Sanusi Caco. Dalam dokumen itu, mahasiswa dan petani meminta adanya kepastian normalisasi sungai dapat mulai dijalankan paling lambat dalam waktu dua minggu.
Penandatanganan kertas komitmen sempat berlangsung alot. Namun, Amri dan Israfil akhirnya bersedia menandatangani dokumen dengan sejumlah perubahan. Ketua BEM FST USN, M. Alif Riansyah, juga ikut menandatangani surat komitmen. Penandatanganan dilakukan di hadapan peserta pertemuan dan disaksikan perwakilan petani Lamedai.
Bagi petani Lamedai, komitmen tersebut kini menjadi ujian bagi pemerintah. Johan mengatakan masyarakat sudah terlalu lama menghadapi janji dan proses yang berlarut-larut. Karena itu, dia berharap tanda tangan yang telah dibubuhkan tidak berhenti sebagai dokumen formalitas.
Harapan itu makin mendesak karena musim hujan kembali mendekat. Bagi warga Lamedai, yang dipertaruhkan bukan sekadar lahan pertanian, tetapi juga rumah, sumber penghidupan, dan keselamatan mereka jika banjir dengan debit lebih besar kembali terjadi.
“Petani sudah lelah dengan janji-janji. Kami masih berharap normalisasi sungai dan sawah benar-benar dijalankan,” tutup Johan.
