Bapenda Sultra Tegaskan Setoran Pajak Daerah Langsung Masuk ke RKUD
Kendari – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan, seluruh penerimaan pajak daerah disetor langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin menyampaikan, jenis pajak yang wajib dibayarkan masyarakat dan perusahaan melalui RKUD tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Alat Berat (PAB), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Ia menekankan, sistem digitalisasi yang diterapkan saat ini mampu menekan risiko kebocoran dana dan memperkuat akuntabilitas pengelolaan pajak.
“Tidak ada satu rupiah pun dana pajak yang disetor ke rekening Bapenda. Semua wajib pajak menyetorkan langsung ke RKUD. Ini sudah sesuai dengan regulasi dan bisa dilacak secara transparan,” tegas Mujahidin, Senin (14/7/2025).
Isu yang menyebut bahwa dana pajak masuk ke rekening pribadi atau instansi Bapenda, jelas Mujahidin, sama sekali tidak berdasar. Bahkan, ia menyebut kabar yang beredar di media sosial, khususnya TikTok, soal penggelapan dana pajak merupakan informasi yang menyesatkan dan tidak memiliki bukti.
“Sekali lagi kami tegaskan, semua dana pajak disetor langsung oleh wajib pajak ke RKUD. Sistem ini sudah digital dan akuntabel, sehingga tidak ada ruang untuk manipulasi,” pungkasnya.
