Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Baru Bebas Penjara, Jambret Handphone 17 TKP Kembali Diringkus Buser 77 di Kendari

Baru Bebas Penjara, Jambret Handphone 17 TKP Kembali Diringkus Buser 77 di Kendari
Pelaku jambret 17 TKP dan barang bukti handphone yang disita Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari. Foto: Istimewa. (21/7/2025).

Kendari – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan berinisial UU (20), warga Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Penangkapan dilakukan pada Senin (21/7/2025) malam sekitar pukul 21.57 Wita di Lorong Kelapa Kuning, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia.

UU diamankan berdasarkan laporan korban berinisial Z (53), seorang perempuan asal Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Z menjadi korban penjambretan saat pulang berbelanja dari Pasar Ranomeeto, Kelurahan Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada Kamis (8/5) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Nirwan Fakaubun menjelaskan, kejadian berawal ketika korban yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dipepet dua pelaku yang berboncengan. Mereka langsung merampas dompet korban berisi uang tunai Rp85 ribu serta satu unit ponsel Oppo Reno 7. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp5 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Ranomeeto.

“Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, kami lakukan penangkapan terhadap pelaku UU. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan penjambretan bersama rekannya A yang sebelumnya sudah kami tangkap,” ujarnya, Selasa (22/7).

UU mengaku setelah merampas barang milik korban, ponsel tersebut dijual seharga Rp1,2 juta, sedangkan uang tunai digunakan rekannya untuk membeli bahan bakar. Selain itu, UU juga mengakui sudah 17 kali melakukan aksi penjambretan di wilayah Pasar Ranomeeto dan Pasar Baruga.

Baca Juga:  Tinjau RSUD Kota Kendari, Siska Tekankan Kualitas Pelayanan Pasien dan Kesejahteraan Nakes

“Modus pelaku menyasar ibu-ibu yang meletakkan barang berharga di dasbor motor. Saat situasi sepi, pelaku langsung memepet dan merampas barang korban,” jelas Nirwan.

UU diketahui merupakan residivis yang baru bebas dari tahanan pada Februari 2025, namun kembali beraksi dalam kurun waktu singkat. Saat ini, UU beserta barang bukti diamankan di Polresta Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan pelaku terlibat aksi kejahatan lainnya,” tutupnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten