Bawaslu Bakal Periksa Caleg DPRD Konawe yang Diduga Palsukan Dokumen Persyaratan
Konawe – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe bakal melakukan pemeriksaan terhadap salah satu calon legislatif (caleg) kabupaten yang diduga memalsukan salah satu dokumen persyaratan.
Caleg kabupaten tersebut bakal diperiksa Senin (29/1/2024) mendatang di Kantor Bawaslu Konawe.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe, Restu mengatakan dalam perkara tersebut, sejauh ini pihaknya telah meminta klarifikasi berbagai pihak seperti Kepala Dinas Pendidikan Konawe hingga Kasubag dan Operator KPU Konawe.
“Berkaitan dugaan dokumen palsu tersebut, kami telah meminta keterangan dari pelapor, KPU Konawe, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Konawe, Kepala PKBM Anamolepo,” kata Restu, Jumat (27/1).
Selain itu lanjut Restu, Bawaslu juga telah melayangkan surat undangan klarifikasi ke pihak Pengadilan Negeri (PN) Unaaha dan Kepala SDN 1 Rawua. Namun, baik pihak PN Unaaha maupun Kepala SDN 1 Rawua belum menghadiri undangan tersebut. Bawaslu Konawe akan melayangkan panggilan kedua.
“Sudah dipanggil namun belum hadiri dan hari ini (Jumat), kita akan layangkan surat panggilan kedua,” jelas Restu.
Seperti diketahui, salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) melaporkan salah satu caleg ke Bawaslu Konawe, Rabu (17/1) lalu.
Caleg itu dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen serta ketidaksesuaian nama identitas di ijazah yang dimasukkan dalam pendaftaran caleg DPRD Kabupaten Konawe untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 4.