Bawaslu Sebut Ada Dugaan Pelanggaran Lain Kasus Netralitas Pejabat di Muna
Muna – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan klarifikasi pelapor, terlapor, dan saksi dalam kasus dugaan netralitas pejabat jelang Pemilu 2024. Kasus tersebut menyeret nama Sekretaris Daerah dan dua Kepala Dinas di Muna karena digerebek di rumah salah satu calon anggota legislatif.
Komisioner Bawaslu Muna, Mustar, mengatakan telah melakukan klarifikasi hingga kajian mendalam. Setelah klarifikasi tersebut, Bawaslu Muna menemukan ada dugaan pelanggaran selain netralitas terkait laporan La Nuruhi.
“Kami menemukan adanya dugaan mengandung pelanggaran perundang-undangan lainnya dalam peristiwa itu,” kata Mustar saat dihubungi Kendariinfo, Senin(15/1/2024).
Mustar menuturkan, setelah menemukan adanya dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya, maka Bawaslu meneruskan laporan dan hasil klarifikasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI.
Nantinya KASN akan mempertimbangkan apakah dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya itu terbukti salah atau tidak. Untuk di tahap Bawaslu, pihaknya hanya sebatas meneruskan hasil kajian, KASN nantinya yang akan memutuskan.
“Nanti KASN yang akan memutuskan terkait pelanggarannya. Kalau kami tidak bisa memutuskan,” bebernya.
Mustar memastikan telah melakukan klarifikasi terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam proses penggerebekan tersebut.
Bawaslu Akan Panggil 3 Pejabat di Muna Terkait Dugaan Netralitas Pemilu 2024