Bawaslu Sultra Ingatkan 4 Masalah Hukum Kerap Muncul di Pilkada
Sulawesi Tenggara – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk mengantisipasi masalah hukum yang kerap terjadi. Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Sultra, Heri Iskandar, saat menghadiri rakor pencalonan pilkada di Sultra, Jumat (2/8/2024).
Ada empat poin yang ditekankan dalam persoalan itu untuk melancarkan pesta demokrasi ke depan. Heri mengungkapkan empat poin yang perlu diantisipasi penyelenggara, di antaranya pelanggaran administrasi, sengketa, etik, dan pidana.
“Permasalahan administrasi pelanggaran terhadap tata cara pendaftaran, pelaksanaan pendaftaran, perbaikan administrasi calon, hingga pemeriksaan kesehatan perlu menjadi perhatian,” ungkap Heri.
Permasalahan sengketa juga harus menjadi perhatian penyelenggara. Di antaranya terkait berita acara atau keputusan dari penyelenggara yang mengakibatkan hak peserta dirugikan secara langsung pada status pencalonan.
Masalah selanjutnya adalah etik. Di mana tindakan penyelenggara selama proses pencalonan dapat bertentangan dengan kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
“Masalah etik ini juga tidak terlepas pada kami di Bawaslu. Kami juga merupakan penyelenggara,” ungkapnya.
Heri mengungkapkan permasalahan yang juga kerap terjadi adalah perkara pidana. Mulai dari surat delik palsu, pemalsuan dukungan, perseorangan, menghilangkan hak calon, dan pemalsuan formulir persetujuan.
Menurut Heri, permasalahan bisa teratasi dengan koordinasi yang dilakukan secara baik. Sebab dalam permasalahan itu pastinya akan ada konsekuensi yang akan diterima para penyelenggara.
“Kalau koordinasinya bagus, pasti imbauannya tidak perlu keluar. Tetapi kalau imbauannya sudah keluar jangan sampai sarat perbaikan, karena ada konsekuensi,” pungkasnya.