Begini Cara Buat dan Perpanjang SIM Lewat Aplikasi Sinar
Kendari – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi merilis aplikasi khusus pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bernama SIM Nasional Presisi (Sinar) secara serentak di seluruh Indonesia secara virtual, Selasa (13/4/2021) sore.
Dalam rilis tersebut, Sigit menyebutkan beberapa prosedur pembuatan SIM melalui Sinar. Berikut langkah-langkahnya:
- Download aplikasi Sinar dengan nama Digital Korlantas Polri
- Registrasi (NIK)
- Face recognition/pengenalan wajah
- Pilih jenis SIM
- Pembayaran PNBP SIM baru
- Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
- Lulus dan mendapat QR Code
- Pilih Satpas
- Pilih jadwal ujian praktik.
Sementara untuk tahapan perpanjangan SIM melalui Sinar, berikut caranya:
- Download aplikasi Sinar dengan nama Digital Korlantas Polri
- Verifikasi nomor handphone (OTP)
- Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM, dan selfie)
- Verifikasi NIK dan SIM
- Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
- Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- Isi rekening pengembalian (pembatalan)
- Pilih metode pengiriman
- Upload pas foto dan tanda tangan
- Pembayaran PNBP dan biaya kirim
- Cetak SIM
- Pengiriman
- SIM diterima pemohon.
Meski telah dirilis secara resmi, Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol Rahmanto Sujudi mengatakan, jika pembuatan dan perpanjangan SIM telah dilakukan secara manual oleh masyarakat, proses selanjutnya tidak dapat dilayani melalui Sinar.
“Tetap ada dua jalur yaitu secara manual dan aplikasi. Jika telanjur manual dari awal, tetap diproses secara manual, begitu pun sebaliknya,” katanya saat ditemui usai launching aplikasi Sinar di Aula Waspada Polres Kendari.
Lebih lanjut, Rahmanto juga menjelaskan bahwa saat ini Polda Sultra belum bisa menerapkan Sinar karena sedang dalam proses upgrade server.
“Untuk sementara belum, karena yang baru bisa online itu di Jawa. Kami saat ini sementara upgrade server. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera dilaksanakan karena vendor dari Mabes Polri sudah datang. Jika sudah upgrade di masing-masing server satpas polres dalam waktu dekat, kami akan umumkan,” pungkasnya.
Laporan: Risman