Bekuk 2 Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten, Polisi Sita 2 Unit Motor Hasil Curian

Kendari – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten bernama Dandi Saputra alias Dandi (20) dan Muh. Anugrah alias Nuge (20). Dari penangkapan terhadap para pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor hasil curian.
Keduanya dibekuk di Kecamatan Raterate, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan waktu yang berbeda. Di mana Nuge ditangkap pada Senin (29/8) dan Dandi ditangkap pada Rabu (7/9).
“Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Rabu (7/9).
Dia menambahkan, kedua pelaku ditangkap karena melakukan aksi pencurian sepeda motor di penginapan Pondok Gede, Lorong Hikmah, Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari pada Kamis (11/8) sekitar pukul 03.00 WITA.
“Motor yang dicuri merek Yamaha dengan nomor polisi DT 6305 OE milik Rustia. Sebelum dicuri, motor tersebut terparkir di depan lobi kos,” bebernya.
Korban Rustia mengetahui motornya raib digasak maling setelah pagi hari. Saat itu juga, korban langsung melapor di Polresta Kendari.
“Atas kejadian itu, dia mengalami kerugian sekitar Rp20 juta,” kata Fitrayadi.
Mendapat laporan tersebut, Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari langsung melakukan penyelidikan. Setelah pelaku diketahui berada di Kabupaten Koltim, Polresta Kendari bekerja sama dengan Polsek Raterate bergerak cepat dan meringkus kedua pelaku.
Dari hasil pengembangan, kedua pelaku ternyata sudah sering melakukan aksi pencurian sepeda motor termasuk barang-barang elektronik lainnya.
Polisi pun menyita dua unit sepeda motor hasil curian, yakni merek Yamaha warna merah DT 6305 OE, merek Yamaha Soul GT warna ungu, dan satu unit HP.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.


