Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Beraksi di 8 TKP, Polresta Kendari Ringkus 2 Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca

Beraksi di 8 TKP, Polresta Kendari Ringkus 2 Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca
2 pelaku pencurian modus pecah kaca di Kendari. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (13/3/2024).

Kendari – Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari meringkus 2 pelaku pencurian dengan modus pecah kaca yang berinisial H dan R.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengatakan, inisial H ditangkap di Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Selasa (6/3/2024). Sedangkan, inisial R diringkus di Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, Selasa (13/3).

“Kedua pria ini adalah pelaku pencurian dengan modus pecah kaca yang meresahkan warga di Kendari,” katanya, Rabu (13/3).

Aris menyebut, kedua pelaku beraksi di 8 TKP berbeda yakni 2 kali di Kecamatan Kadia, 2 kali di Kecamatan Mandonga, 2 kali di Kecamatan Poasia, serta Kecamatan Baruga dan Kecamatan Kambu masing-masing 1 kali.

“Semua dilakukan dalam waktu yang berbeda-beda periode Januari dan Februari 2024,” tuturnya.

Dalam melancarkan aksinya, lanjut Aris, kedua pelaku lebih dahulu memantau keadaan sekitar. Setelah semuanya dinilai telah aman, mereka pun beraksi dengan cara memecahkan jendela mobil lalu menggasak barang-barang berharga milik korban.

“Total kerugian di 8 TKP ini ditaksir mencapai ratusan juta,” tutupnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Baca Juga:  IRT di Konsel dan 2 Anaknya Alami Kecelakaan saat Kejar Pelaku Pejambretan

2 Pegawai Kantor Gubernur Sultra Jadi Korban Pencurian, Kaca Mobil Dipecah

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten