Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Berawal dari Pertengkaran, Pria di Muna Lakukan KDRT kepada Istrinya

Berawal dari Pertengkaran, Pria di Muna Lakukan KDRT kepada Istrinya
Korban KDRT di Kabupaten Muna. Foto: Istimewa.

Muna – Seorang pria berinisial LK (30), warga Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Rabu (2/3/2022).

KDRT ini bermula saat pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini terlibat pertengkaran dengan sang istri. Keduanya adu mulut hingga berakhir dengan penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Astaman Rifaldy mengatakan, ketika keduanya sedang bertengkar, pelaku mengeluarkan kalimat yang berisi ancaman. Dia akan memukul istrinya jika terus bertengkar.

Mendengar perkataan suaminya, sang istri emosi lalu memukul lengan kiri dan perut suaminya secara berulang kali. Pelaku tak bisa menahan emosi, akibatnya dia menarik rambut korban dan membenturkannya di dinding bahkan di lantai.

“Usai pertengkaran, pelaku berkata pada istrinya akan meninggalkan rumah,” ujarnya, Senin (7/3/2022).

Setelah sejam lebih, istri korban masih melihat suaminya dalam rumah. Korban dan pelaku kembali terlibat cekcok. Saat itu, LK kembali mengancam akan membunuh istrinya jika setelah meninggalkan rumah terjadi hal buruk pada tiga anaknya.

“Oke, saya tinggalkan rumah tapi saya mau bunuh kamu kalau terjadi apa-apa sama anak-anakku,” kata Astaman, menirukan ancaman pelaku kepada sang istri.

Korban kembali tersinggung, dia mengambil tupperware yang berada di atas meja dan rencananya akan dilemparkan ke arah pelaku. Tetapi, LK langsung menarik rambut korban dan kembali melakukan KDRT.

Baca Juga:  Perkara Batas Tanah, Pria di Konawe Tega Bacok Kakak Kandung hingga Tewas

“Kepalanya dibanting di tempat tidur, matanya dipukul pakai gelas, tangannya dihantam pakai tapperware dan mulut korban juga dipukul,” pungkasnya.

Korban yang tak terima mengadu di Polres Muna. Saat ini, pelaku telah diamankan, dia dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten