Berbuat Asusila di Lokawisata, Pelajar di Muna Dipolisikan Orang Tua Temannya

Muna – Seorang pria di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial SR (15) dipolisikan oleh orang tua teman wanitanya akibat diduga melakukan perbuatan asusila.
Kapolsek Katobu, Iptu Arwan mengatakan, SR yang masih duduk di bangku SMA menggauli teman wanitanya inisial R (15) di kawasan Permandian Napabale, Desa Lohia, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna pada Sabtu (8/5/2022).
“Mereka pergi di permandian, kemudian SR ajak R ke puncak. Di tempat itulah mereka melakukan hubungan intim layaknya suami istri,” katanya.
Usai kejadian, SR mengantar pulang R di rumahnya. Namun gerak-gerik yang aneh membuat orang tua R curiga.
R kemudian diinterogasi lalu menceritakan semua aksi persetubuhan yang mereka lakukan. Karena anaknya masih di bawah umur, orang tuanya tak terima dan langsung melaporkan SR di polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan dan alat bukti telah memenuhi, polisi akhirnya meringkus SR tanpa perlawanan di Desa Lohia, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna, pada Jumat (27/5).
Atas perbuatannya, SR dikenakan Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

