Beredar Foto 2 Komisioner KPU dan Anggota PPK di Sultra Semeja dengan Petinggi Parpol

Kendari – Beredar foto di media sosial (medsos) yang memperlihatkan 2 orang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang semeja dengan salah satu anggota Komisi II DPR RI. Ketiganya diketahui tengah bersaing dalam perebutan kursi Komisioner KPU di beberapa tempat.
Berikut adalah beberapa fakta yang dapat dihimpun Kendariinfo terkait tiga orang ini. Pertama, Budiman yang kini berstatus sebagai Komisioner KPU Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), kembali maju di periode berikutnya dengan jabatan yang sama.
Kedua, Awaludin Usa selaku Komisioner KPU Muna Barat, kini bersaing dalam perebutan kursi pimpinan KPU Provinsi Sultra. Ketiga, Ahmad Segati yang tengah menjabat anggota PPK, kini maju sebagai calon Komisioner KPU Kota Kendari.
Ketiganya masuk dalam daftar 10 besar calon Komisioner KPU di wilayahnya masing-masing periode 2023 – 2028. Mereka kini tengah harap-harap cemas menanti pengumuman masuk 5 besar.
Foto tersebut pertama kali diunggah oleh akun Facebook bernama Mendez dengan caption “Komisi 2 DPR RI F.PDI-P bersama calon KPU Kab Konsel Kota Kendari dan beberapa yang lainnya serta Calon Komisioner KPU Sultra. #Savenetralitas“.
Postingan tersebut kemudian dibagikan oleh La Ode Ramalan dengan caption “Kalau benar caption ini, nampaknya cukup mengkhawatirkan. Colek kader SKPP Abd Kolono”.
Tak hanya itu, postingan Mendez juga dibagikan oleh akun bernama Andi Marx, dengan tanggapan cukup tajam.
“Bagaimana tanggapan sahabat dumay dari foto ini, kok bisa calon anggota KPU yang juga masih berstatus sebagai penyelenggara Pemilu duduk bersama petinggi partai dan sangat berpengaruh ini. Masihkah dapat dikatakan bahwa mereka memiliki integritas sebagai penyelenggara pemilu?, dan jika orang-orang ini lulus sebagai anggota KPU, maka yang perlu dipertanyakan adalah dimana integritas Komisoner KPU RI serta peran Lembaga Pengawas Pemilu,” kata dia.
Diketahui penyelenggara Pemilu dalam hal ini anggota KPU dilarang terlibat dalam kegiatan politik. Hal ini merujuk pada regulasi yang ada, antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

