Bobol Jendela Rumah Warga di Kendari, Pelaku Curanmor Gadaikan Motor Rp2 Juta Ditangkap
Kendari – Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap dua pria berinisial WA (28) dan FA (21) terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Sepeda motor hasil curian tersebut sempat digadaikan oleh WA di Morosi seharga Rp2 juta.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan kedua pria itu diamankan pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 01.30 Wita di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua.
“Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan dua orang terkait kasus pencurian sepeda motor di wilayah Anawai,” ujar Welliwanto.
Peristiwa pencurian itu bermula pada Sabtu (20/6) sekitar pukul 01.30 Wita, saat korban berinisial YU berada di rumahnya di BTN Rezky Anawai. Korban kemudian masuk ke kamar untuk beristirahat dan baru memeriksa kondisi rumah setelah terbangun sekitar pukul 11.00 Wita.
“Saat itu, korban mendapati jendela belakang rumah terbuka dan menemukan jejak kaki di bawahnya,” bebernya.
Setelah memeriksa barang-barangnya, korban mengetahui 500 kartu voucher, 60 kartu data, satu dompet berisi identitas dan kartu ATM, serta sepeda motor Yamaha Gear warna hitam abu-abu bernomor polisi DT 4214 TF telah hilang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WA mengakui masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela. Pelaku kemudian mengambil sejumlah barang, termasuk kunci sepeda motor, sebelum membawa kendaraan tersebut.
“Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela, kemudian mengambil barang-barang milik korban, termasuk kunci sepeda motor,” kata Welliwanto.
Setelah membawa motor tersebut, WA menggadaikannya di Kecamatan Morosi dengan nilai Rp2 juta. Sementara itu, pelaku WA diketahui memiliki utang sebesar Rp600 ribu kepada pelaku FA.
Dalam pemeriksaan, FA menerangkan bahwa dirinya menebus sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan WA. Setelah berhasil menebusnya, FA menyerahkan kendaraan itu kepada pamannya.
“WA ini punya utang di FA. Karena tahu ada motor digadaikan, FA ini pergi menebus motor itu tanpa sepengetahuan WA, dan motor itu diambil lalu diserahkan ke om nya,” bebernya.
Polisi turut mengamankan satu unit Yamaha Gear warna hitam abu-abu bernomor polisi DT 4214 TF sebagai barang bukti. Kedua pria tersebut selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.
