Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Bocah 10 Tahun di Koltim Diduga Disetubuhi Pamannya, Pelaku Ditangkap Polisi

Bocah 10 Tahun di Koltim Diduga Disetubuhi Pamannya, Pelaku Ditangkap Polisi
Pelaku berinisial JK yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Kolaka Timur saat diamankan polisi. Foto: Istimewa.

Kolaka Timur – Malang nasib seorang bocah perempuan berusia 10 tahun bernama Bunga (samaran) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia diduga menjadi korban persetubuhan oleh pamannya sendiri berinisial JK. Setelah melalui proses penyelidikan, pelaku akhirnya diringkus aparat Polres Koltim pada Rabu (7/1/2026).

Kasi Humas Polres Koltim, Iptu Irfan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa aksi bejat pelaku dilakukan di kediamannya di Koltim.

Ia mengatakan kasus ini mulai terungkap saat korban berangkat dari Koltim menuju Kota Kendari, Sultra pada Minggu (28/12/2025) untuk menghabiskan libur tahun baru di rumah ayahnya, inisial DS.

“Pada tanggal 3 Januari 2026, ibu korban meminta agar anaknya dipulangkan ke Koltim karena sudah memasuki masa sekolah. Namun, korban menolak keras sambil menangis histeris,” ujar Irfan dalam keterangan resminya, Jumat (9/1/2026).

Melihat reaksi anaknya yang tidak wajar, sang ayah kemudian membujuk korban untuk bercerita. Di sanalah korban mengaku trauma dan takut kembali ke rumah ibunya karena kerap mendapat perlakuan asusila dari pelaku.

“Korban menjawab, tidak mau karena nanti diperkosa oleh JK. Korban kemudian menceritakan bahwa kejadian tersebut sudah sering dilakukan oleh pelaku,” ujar Irfan.

Berdasarkan pengakuan sang anak, ayah korban langsung melayangkan laporan resmi ke Polres Koltim. Hasil pemeriksaan, aksi bejat tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu November hingga 18 Desember 2025.

Baca Juga:  Oknum TNI Terduga Pencabulan dan Perdagangan Anak di Bawah Umur Berpangkat Serka, Tugas di Kodim 1416 Muna

Saat ini, pelaku JK telah diamankan di Mapolres Koltim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten