Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Oknum TNI Terduga Pencabulan dan Perdagangan Anak di Bawah Umur Berpangkat Serka, Tugas di Kodim 1416 Muna

Oknum TNI Terduga Pencabulan dan Perdagangan Anak di Bawah Umur Berpangkat Serka, Tugas di Kodim 1416 Muna
Markas Sub-Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XIV/3-3 di Muna. Foto: Istimewa.

Muna – Oknum TNI di Kabupaten Muna yang diduga melakukan pencabulan terhadap pelajar 16 tahun dan diduga terlibat dalam kasus perdagangan anak di bawah umur ternyata berpangkat Sersan Kepala (Serka) dan tengah menjalankan tugas di Kodim 1416 Muna.

Berdasarkan aduan korban yang masuk ke Detasemen Polisi Militer XIV/3 Subdetasemen POM XIV/3-3 tertanggal 28 April 2022, oknum TNI tersebut berinisial Serka Z.

“Jabatan Bintara Tinggi Perlawanan Wilayah (Batiwanwil) di Kesatuan Kodim 1416 Muna,” isi aduan yang ditandatangani oleh Komandan Subdenpom XIV/3-3, Letda CPM Darwis.

Informasi yang dihimpun, Serka Z tengah menjalani pemeriksaan dan menurut Dandenpom XIV/3 Kendari, Mayor Cpm Usamma saat dikonfirmasi Kendariinfo, Senin (1/4) kasus tersebut dalam tahap penyelidikan.

“Masih dalam penyelidikan,” ujarnya.

Usamma menegaskan, penegakkan hukum di instansi kemiliteran sangat dijunjung tinggi. Jika ada anggota bandel yang terbukti melakukan perbuatan asusila atau tindakan lainnya yang mencoreng nama baik institusi khususnya TNI, maka pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi.

“Kalau ada kesalahan pasti ada sanksi, namun sanksi akan diberikan sesuai tingkat perbuatan pidananya, artinya berdasarkan pasal dalam KUHP,” tegasnya.

Untuk diketahui, pelajar 16 tahun bernama Bunga (samaran) asal Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna mengaku mendapat kekerasan seksual oleh dua orang pria di dua lokasi yang berbeda.

Baca Juga:  Hendak Lari ke Luar Kota, Pelaku Begal di Kendari Dibekuk di Muna

Yang pertama berlokasi di sebuah penginapan yang ada di Jalan Lumbalumba, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna pada akhir Maret 2023. Di tempat itu, ia disekap selama 3 hari dan dicabuli bahkan diperkosa sebanyak 4 kali oleh seorang pria berinisial S.

Lokasi kedua adalah sebuah hotel yang ada di Kelurahan Butungbutung, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna pada awal April 2023. Di tempat itu, ia dibawa oleh rekan wanitanya berinisial H lalu dijual dengan harga Rp200 ribu untuk melayani nafsu oknum TNI berinisial Serka Z.

Keluarga korban telah mengadu ke Polres Muna, Sabtu (29/4) dan Sub-Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XIV/3-3 Raha, Jumat (28/4).

Pelajar di Bawah Umur yang Diduga Dicabuli Oknum TNI di Muna merupakan Korban Perdagangan Anak

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten