Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Lapas, Polisi Amankan Puluhan Saset Sabu

0
0
Barang bukti yang didapatkan oleh Polda Sultra seberat 5,82 gram. Foto: Istimewa.

Kendari – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali meringkus IS (27) tersangka kasus tindak pidana narkotika yang merupakan jaringan Lapas di Jalan. D.I. Panjaitan, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (8/1/2021).

Ditresnarkoba Polda Sultra mengungkapkan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dilakukan giat lidik Observasi dan Survailance oleh Tim Lidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra.

Dari hasil observasi tersebut diketahuilah target berinisial IS merupakan pengedar narkotika jenis sabu dengan sistem tempel.

Kemudian tim mendapatkan informasi bahwa target akan melakukan transaksi penempelan sabu di TKP.

“Seketika itu juga tim langsung melakukan penangkapan terhadap IS serta dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat dan tim menemukan 1 saset narkotika jenis sabu yang disimpan disaku celananya,” ungkap Fathurrahman.

Tak hanya menggeledah badan IS, Tim Subdit 2 Ditresnarkoba juga membawa IS ke rumahnya di BTN Griya Prima Mandiri Blok A No. 44 Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari dan dilakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti lainnya.

“Dari penggeledahan rumah target sendiri yang menunjukkan sabu yang ia simpan kepada tim dan saksi masyarakat sebanyak 9 saset di dalam tempat kamera warna hitam,” lanjutnya.

Sehingga total berat barang bukti yang didapatkan oleh Polda Sultra seberat 5,82 gram.

Saat diinterogasi oleh Tim Subdit 2 Ditresnarkoba, tersangka mengakui bahwa ia adalah jaringan seorang Narapidana Lapas Kendari.

“Guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra,” pungkasnya.

Tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Editor: Fera

Penulis
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: