Breaking News: Narko 10 Polresta Kendari Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Narkoba, 2 Pria asal Aceh Diamankan
Kendari – Tim Narko 10 Satresnarkoba Polresta Kendari menggagalkan peredaran 1 kilogram (kg) narkoba jenis sabu-sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (20/6/2024). Dalam kasus ini, dua orang pria asal Provinsi Aceh berinisial MU (24) dan ER (28) diamankan polisi.
Pantauan jurnalis Kendariinfo, Tim Narko 10 lebih dulu mengamankan M di depan Hotel Wixel, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Dari tangan M, polisi menyita kantong plastik yang di dalamnya berisi 4 saset diduga narkoba jenis sabu-sabu.
Dari pengakuan M sendiri, sabu-sabu ini berasal dari Provinsi Aceh dan rencananya akan disebarkan di Kendari.
“Setahu saya ada 4 saset semua pak, beratnya sekitar 1 kilogram,” kata M kepada Kendariinfo.
Selanjutnya, Tim Narko 10 melakukan penggeledahan di dalam kamar hotel nomor 217 tempat M bermalam. Ternyata, di dalam kamar itu ada seorang pria berinisial E, rekan M.
Tim Narko 10 pun kembali melakukan penggeledahan kepada E termasuk barang-barang di dalam kamar itu. Hasilnya, tidak ada sabu-sabu di tangan E. Artinya, polisi hanya menemukan 4 saset sabu-sabu itu dari tangan M saja.
Selanjutnya, polisi membawa keduanya ke Mako Polresta Kendari termasuk sejumlah barang bukti yang disita.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kanit Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari, Ipda Hasjumad Hasan, mengaku dari hasil pemeriksaan, barang bukti sabu-sabu itu seberat 1 kilogram lebih.
“Sudah kami timbang, beratnya 1 kilogram lebih,” pungkasnya.
Saat ini, keduanya masih diinterogasi lebih lanjut oleh Tim Narko 10 Satresnarkoba Polresta Kendari.