Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Buku Nikahnya Terbit Padahal Tidak Pernah Mengurus, Warga Muna Takut Gagal Menikah Resmi

0
0
Pria berinisial AS (33), warga Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), melaporkan dugaan pemalsuan data autentik terkait terbitnya buku nikah atas namanya ke Polda Sultra. Foto: Istimewa.

Muna – Pria berinisial AS (33), warga Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), khawatir terhambat saat mengurus pernikahan secara resmi setelah buku nikah atas namanya diduga terbit tanpa melalui proses pengurusan yang diketahuinya. Kekhawatiran tersebut disampaikan kuasa hukum AS, La Hasidi, setelah pihaknya melaporkan dugaan pemalsuan data autentik ke Polda Sultra.

La Hasidi mengatakan, keberadaan buku nikah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan ketika kliennya hendak melangsungkan pernikahan secara resmi. Dia menilai persoalan itu perlu segera ditelusuri agar tidak berdampak pada hak kliennya untuk mengurus dokumen pernikahan.

“Kalau soal ketakutan gagal mengurus penerbitan buku nikah asli itu pasti ada, karena kalau tidak ketahuan secepatnya bisa jadi klien saya ini terhambat saat mengurus pernikahan secara resmi,” kata La Hasidi saat dikonfirmasi Kendariinfo, Jumat (9/10/2026).

Selain kekhawatiran terkait pernikahan resmi, La Hasidi menyebut persoalan tersebut juga berpotensi mencoreng nama baik kliennya. Dia menduga terdapat manipulasi data dalam proses penerbitan buku nikah yang dipersoalkan tersebut.

“Selain itu, nama baik klien kami ini tercoreng, terus ada dugaan manipulasi data, dan ini harus diselidiki oleh pihak kepolisian,” ujarnya.

La Hasidi juga mendesak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sultra hingga Kantor Urusan Agama (KUA) Tongkuno memberikan penjelasan mengenai proses penerbitan buku nikah tersebut. Menurutnya, penjelasan diperlukan karena AS mengaku tidak pernah mengurus dokumen yang berkaitan dengan penerbitan buku nikah itu.

“Makanya kami mendesak Kemenag Sultra sampai KUA Tongkuno harus memberikan penjelasan kenapa buku nikah ini terbit tetapi tidak pernah diurus,” tegasnya.

Selain melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sultra, pihak kuasa hukum juga mengaku telah melapor ke DPRD Sultra untuk meminta digelarnya rapat dengar pendapat (RDP). Langkah itu ditempuh guna memperoleh keterangan lebih lanjut mengenai penerbitan buku nikah yang dipersoalkan.

“Sudah kami melapor di DPRD Sultra untuk dilakukan RDP, kami mau meminta keterangan lebih lanjut,” tutup La Hasidi.

Kabid Urusan Agama (Urais) Kemenag Sultra, Sutarmin yang coba dikonfirmasi Kendariinfo belum merespons terkait penerbitan buku nikah tersebut.

Warga Muna Protes Buku Nikah Terbit Padahal Tidak Pernah Mengurus, Korban Lapor ke Polisi

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: