Bupati Muna Dipanggil KPK, Diduga Terkait Dana PEN Daerah 2021 Koltim

Muna – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Rusman akan diperiksa sebagai saksi terkait pengembangan perkara dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Tahun 2021 Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan ada sejumlah nama yang dipanggil sebagai saksi. Selain Rusman, nama lain yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Jakarta adalah Budi Santoso dan Widya Lutfi Anggraeni.
Nama-nama seperti Mustakim Darwis, Mujeri Dachri Muchlis, Harisman, dan Hermawansyah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sultra. Sementara mantan Bupati Koltim, Andi Merya Nur, akan diperiksa di Lapas Perempuan Kelas II A Kendari pada hari yang sama.
“Setidaknya ada sembilan orang yang dipanggil, baik itu untuk hadir di Gedung Merah Putih Jakarta, maupun Polda Sultra. Di antaranya adalah Bupati Muna, Kepala Bappeda Koltim,” kata Ali Fikri.
Saat ini KPK telah mengembangkan lebih lanjut kasus tersebut dan telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka, baik pemberi maupun penerima suap. Meski demikian, KPK belum dapat menyampaikan nama-nama tersangka, konstruksi perkara, dan pasal-pasal yang akan dikenakan.
“Saat ini KPK telah mengembangkan lebih lanjut kasus tersebut dan telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka, baik pemberi maupun penerima suap,” jelasnya.

