Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Buser 77 Polresta Tangkap Perekam dan Penyebar Video Asusila di Hotel Kendari

Buser 77 Polresta Tangkap Perekam dan Penyebar Video Asusila di Hotel Kendari
Detik-detik sepasang kekasih melakukan hubungan suami istri di salah satu hotel di Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Tim Buser 77 Polresta berhasil melakukan penangkapan terhadap perekam dan penyebar video asusila di salah satu hotel ternama di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (19/8/2023).

Kedua pelaku berinisial RD yang merupakan mahasiswi dan FLS seorang wiraswasta. Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan penangkapan keduanya berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan.

Penyebar dan perekam video asusila di Kendari. Foto: Istimewa.

“Keduanya ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana kesusilaan,” beber Fitrayadi, Minggu (20/8).

Ia mengungkapkan kronologinya berawal dari korban inisial N bersama pacarnya sedang melakukan hubungan badan di salah satu kamar hotel. Kemudian RD melihat jendela dan gorden salah satu kamar tersebut tidak tertutup dan melihat adanya dua orang seperti melakukan hubungan badan.

Lalu, seketika RD mengambil telepon genggamnya lalu merekam. Setelah itu RD mengirimkan video rekamannya itu kepada rekannya, FLS. Selanjutnya FLS tanpa pikir panjang menyebarkan video itu ke salah satu grup di teleponnya.

“Keterangan RD mengakui bahwa ia telah membuat, menyebarkan, mentransmisikan video asusila yang direkamnya kepada FLS,” ujar dia.

Baca Juga:  UHO Jadi Tuan Rumah Pekan Matematika Kreatif Musim XVI se-Indonesia

RD mengaku merekam kejadian tersebut pada Rabu (16/8) sekira pukul 18.00 Wita pada saat sedang makan bakso di depan hotel bersama keluarganya. FLS juga mengakui telah menyebarkan video asusila melalui WhatsApp yang didapatkan dari RD.

Keduanya dijerat Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten