Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Butuh Bayar Utang, Wanita ART di Kendari Gadaikan Emas Majikan

Butuh Bayar Utang, Wanita ART di Kendari Gadaikan Emas Majikan
FE (26), wanita ART yang diamankan polisi usai diduga mencuri dan menggadaikan emas milik majikannya di Kota Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Seorang wanita berinisial FE (26) diduga mencuri perhiasan emas milik majikannya di Perumahan The Villas, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Emas hasil curian tersebut kemudian digadaikan dan uangnya digunakan untuk membayar utang.

Berdasarkan laporan RA (39), aksi pencurian itu dilakukan FE yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah korban. RA merupakan warga Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.

FE kemudian diamankan Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 20.30 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, FE diamankan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait kasus pencurian tersebut.

“Pelaku diamankan di Kompleks Perumahan The Villas, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari,” kata Welliwanto, Selasa (18/8).

Ia menjelaskan, pencurian tersebut dilakukan FE dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2026. Pelaku memanfaatkan situasi saat rumah korban dalam keadaan kosong.

Menurut Welliwanto, sebagai ART, FE mengetahui kondisi rumah korban dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk masuk ke kamar korban.

“Pelaku masuk ke dalam kamar korban dan mengambil perhiasan emas serta uang tunai yang berada di dalam rumah,” jelasnya.

Adapun barang yang diduga dicuri yakni satu gelang emas seberat 1,5 gram, satu bros emas seberat 6 gram, satu cincin emas seberat 1,5 gram, serta uang tunai Rp200 ribu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FE mengaku mengambil bros emas sekitar 11 Juli 2026 dan gelang emas sekitar 29 Juli 2026.

Setelah mengambil perhiasan tersebut, FE kemudian menggadaikannya. Gelang emas digadaikan senilai Rp2 juta, sedangkan bros emas senilai Rp6 juta.

“Uang hasil gadai tersebut digunakan pelaku untuk membayar utang,” ungkapnya.

Saat diamankan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu cincin emas seberat 1,5 gram yang ditemukan di dalam kantong celana FE serta uang tunai Rp200 ribu yang disimpan di dalam casing HP miliknya.

Atas kejadian tersebut, korban telah membuat laporan polisi untuk diproses secara hukum. FE bersama barang bukti kemudian dibawa ke Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten