Cabuli 4 Anak di Bawah Umur, Pria di Konut Diamankan Polisi
Konawe Utara – Seorang pria berinisial RR di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut) tega mencabuli 4 anak di bawah umur. RR pun diamankan polisi atas laporan dari orang tua korban.
Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo mengatakan pihaknya saat ini sudah menahan pelaku di kantor polisi. Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti pakaian yang digunakan para korban. Tersangka saat ini tengah menjalani proses penyidikan oleh kepolisian.
Dalam keterangan tertulisnya, lanjut dia, aksi tak senonoh RR ini sudah berlangsung sejak bulan Mei 2024 lalu. Predator anak ini sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di bulan yang berbeda yakni Mei, Juni, dan Juli. Sebanyak empat anak di bawah umur menjadi korban kebiadaban lelaki paruh baya ini.
“Modus pelaku adalah para korban diiming-imingi akan dibelanjakan sesuatu ditoko ritel modern yang ada di Langgikima,” tutur Priyo melalui keterangan resminya, Sabtu (28/9/2024).
Lebih parah lagi tindakan tak bermoral itu dilakukan di dalam lingkungan salah satu rumah ibadah perusahaan kelapa sawit PT Sultra Prima Lestari. Tersangka diketahui tinggal di salah satu kamar di lingkungan rumah ibadah tersebut.
“Kami akan mendalami lebih dalam lagi mungkin ada korban lain atau kemungkinan ada jaringan atau sindikat yang senantiasa mengiming-imingi anak memanfaatkan kelengahan orang tua,” ujar Priyo.
Terhadap para korban, Polres Konut akan melakukan konseling berkoordiansi dengan pemerintah, sekolah, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Langkah ini dilakukan agar anak-anak yang menjadi korban tidak mengalami trauma yang mendalam.
“Supaya mereka bisa kembali semangat menjalani kehidupan kesehariannya. Kami dari Polres bersama Pemda dan stakeholder juga tak henti-henti memberikan edukasi secara kontinu kepada masyarakat supaya wilayah kita jauh dari tindak pidana,” imbuhnya.
RR dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 jo. Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 1 Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo. Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.