Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Cerita Owner WO di Muna Tagihan Rp55 Juta Belum Dilunasi Pengantin, Laporan Polisi Mandek

0
0
Pertemuan antara pihak RH dan RS dalam polemik biaya pernikahan yang belum dibayarkan. Foto: Istimewa.

Muna – Owner wedding organizer (WO) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial RH mengaku belum menerima pelunasan Rp55,3 juta dari seorang pegawai showroom mobil di Kota Baubau berinisial RS bersama pasangannya, ST. RH menyebut paket pernikahan pada Minggu (7/6/2026) senilai Rp115,3 juta, tetapi baru menerima uang muka Rp60 juta.

Paket itu mencakup gedung, dekorasi, pakaian pengantin dan pendamping, katering, serta baju kabantapi. RH menyebut konsumsi disepakati untuk 1.000 undangan, sementara undangan resepsi disebut mencapai sekitar 1.200.

“Masih ada sisa pembayaran Rp55,3 juta yang sampai sekarang belum dilunasi,” bebernya.

Pesta pernikahan RS dan ST di Kabupaten Muna. Foto: Istimewa.

RH mengatakan persoalan bermula dari keluhan pengantin karena makanan katering dinilai kurang. Ia menyebut porsi disiapkan sesuai jumlah undangan yang disampaikan kepadanya.

“Mereka mengaku malu karena kehabisan makanan. Porsi makanan yang kami siapkan itu pas dengan jumlah tamu yang dilaporkan ke kami 1.000 undangan, faktanya ada 1.200 orang,” tuturnya.

“Pemesanannya akad 200, resepsi undangan 800. Padahal, undangan tercetak resepsi itu 1.200. Artinya ada selisih 400 undangan,” sambungnya.

Persoalan itu ramai di media sosial dan RH mengaku reputasi usahanya terdampak. Ia menyebut pihak pengantin melaporkannya atas dugaan pencemaran nama baik, sementara dirinya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Muna pada 12 Juni 2026 serta dugaan pencemaran nama baik ke Polda Sultra pada 30 Juni 2026.

“Pekerjaan sudah kami selesaikan, modal, tenaga, dan biaya operasional sudah kami keluarkan. Tetapi hak kami Rp55,3 juta belum dibayarkan,” katanya.

“Jangan berharap mendapatkan keberkahan dari sebuah pesta jika di balik kemeriahannya masih ada hak dan keringat pekerja yang diabaikan. Sebab, kebahagiaan tidak seharusnya dibangun di atas penderitaan dan kerugian orang lain,” sambungnya.

Sementara itu, RS tak membantah masih memiliki kewajiban membayar sisa tagihan usai melangsungkan pernikahan. Ia menyebut kesepakatan jasa pernikahan sebesar Rp110 juta dan uang muka yang dibayar Rp60 juta.

“Dealnya Rp110 juta, kami bayar DP Rp60 juta, berarti sisa Rp50 juta (yang belum dilunasi),” ujar RS.

Namun, RS mengatakan sisa pembayaran yang jadi kewajibannya tidak dilunasi karena RH sebelumnya menyatakan membebaskan tagihan sebagai bentuk tanggung jawab dan permintaan maaf atas layanan yang dinilai tidak sesuai kesepakatan. Ia mengaku memiliki bukti video pernyataan tersebut pada Juni 2026.

RS juga membantah jumlah tamu mencapai 1.200 orang. Menurutnya, pemesanan katering 1.000 undangan merupakan rekomendasi RH dengan hitungan dua porsi per undangan, yakni 1.600 porsi resepsi dan 400 porsi akad.

Ia mengeklaim makanan habis saat akad dan kembali habis saat resepsi sekitar pukul 14.00 Wita, tanpa tersedia hidangan untuk diisi ulang. RS mengaku RH tidak berada di lokasi dan baru datang ke rumahnya pada hari keenam untuk klarifikasi.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Muna, Iptu M. Jufri saat dikonfirmasi terkait penanganan kasus tersebut belum merespons.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: