Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kolaka

CRF Tabrak Jupiter Z yang Hendak Putar Balik di Kolaka, ASN Luka Parah

CRF Tabrak Jupiter Z yang Hendak Putar Balik di Kolaka, ASN Luka Parah
Enny Yulianti (48), seorang ASN yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, mendapat pertolongan warga di Jalan Pemuda, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. Foto: Istimewa. (9/9/2026).

Kolaka – Dua sepeda motor terlibat tabrakan di Jalan Pemuda, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.

Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda CRF DT 2452 AV yang dikendarai Wahyu Perdana Saputra (20) dan Yamaha Jupiter Z DT 3617 B yang dikendarai aparatur sipil negara (ASN) bernama Enny Yulianti (48).

Kasat Lantas Polres Kolaka Iptu Nicho Try Hardianto mengatakan kecelakaan bermula saat Enny mengendarai Yamaha Jupiter Z dan hendak memutar balik.

“Pengendara Yamaha Jupiter Z bergerak dari arah utara menuju selatan dan hendak memutar balik arah menuju Jalan Kakatua,” kata Nicho kepada Kendariinfo, Jumat (11/9) dini hari.

Ia menjelaskan, saat Enny melintasi jalur U-turn yang berada di depan Bengkel Pondui Motor di Jalan Pemuda, dari arah belakang datang sepeda motor Honda CRF yang dikendarai Wahyu.

“Sesampainya di jalur U-turn, sepeda motor Honda CRF yang berada dari arah belakang kemudian menabrak bagian kiri sepeda motor Yamaha Jupiter Z,” jelasnya.

Akibat kecelakaan tersebut, Enny mengalami luka robek dan patah tulang terbuka pada betis sebelah kiri serta luka lecet pada lengan sebelah kiri.

“Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Alodia Agung Medical Centre (AAMC) Kolaka untuk mendapatkan perawatan medis,” ujarnya.

Sementara itu, Wahyu tidak mengalami luka dalam kecelakaan tersebut. Polisi juga menyebut kedua kendaraan yang terlibat tidak mengalami kerusakan.

Setelah menerima laporan, polisi mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mencatat keterangan saksi, dan mengamankan barang bukti.

Penulis
Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten