Curi Besi Pelat di Kendari, 2 Karyawan PT Manunggal Sarana Surya Utama Diringkus Polisi

Kendari – Dua karyawan PT Manunggal Sarana Surya Utama diringkus Buser 77 Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polresta Kendari di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Senin (27/2/2023). Keduanya ditangkap gara-gara mencuri besi pelat milik salah seorang warga.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, kedua pelaku yang bekerja di perusahaan tersebut bernama Muhrim (31) dan Fajar (21), warga Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
“Para pelaku adalah warga Konsel tapi bekerja sebagai karyawan PT Manunggal Sarana Surya Utama,” ujarnya.
Aksi pencurian ini bermula saat keduanya melihat sejumlah besi pelat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari pada Minggu (26/2). Dinilai bisa menghasilkan uang, saat itu juga para pelaku nekat mencuri dan mengambil besi pelat milik seorang warga yang tinggal di lokasi tersebut.
Fitrayadi menyebut, besi pelat hasil curian tersebut telah dijual. Tetapi, tidak butuh waktu lama aparat kepolisian berhasil meringkus keduanya di mes PT Manunggal Sarana Surya Utama tanpa perlawanan.
Selanjutnya, kedua pelaku di gelandang di Mako Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah mencuri besi tersebut dan korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta,” bebernya.
Saat ini, Muhrim dan Fajar telah mendekam dalam penjara. Mereka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.





