Curi Handphone dan Barang dalam Mobil di Kendari, 2 Anak Diringkus Polisi

Kendari – Dua anak di bawah umur berinisial AA (15) dan OY (15) diringkus polisi setelah melakukan pencurian handphone dalam mobil milik mahasiswa berinisial FN (22). Dugaan pencurian terjadi di Jalan Tanukila, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (25/1/2026).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan aksi pencurian bermula saat FN menyimpan handphone-nya dalam mobil dan meninggalkan kendaraannya sementara waktu. Namun, ketika FN kembali dan hendak mengambil handphone, barangnya sudah hilang.
“Yang hilang dalam mobil itu ada handphone, satu ekor ayam, dan selembar jaket milik korban,” jelasnya, Senin (26/1).
Merasa dirugikan, FN langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Penyelidikan pun dilakukan hingga akhirnya FN mencurigai gerak-gerik dua anak di bawah umur di sekitar lokasi kejadian. Setelah dilakukan interogasi awal, kedua anak mengakui perbuatannya. FN kemudian menghubungi pihak kepolisian untuk menindaklanjuti pengakuan itu.
“Setelah dipastikan, korban menghubungi polisi dan keduanya langsung dibawa ke Polresta Kendari untuk pemeriksaan,” paparnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AA berperan sebagai pelaku utama yang masuk ke dalam mobil korban dan mengambil handphone, jaket, serta seekor ayam. Sementara itu, OY berperan memantau situasi di sekitar lokasi untuk memastikan keadaan aman.
Barang hasil curian tersebut kemudian dijual ke salah satu kios dengan harga Rp80 ribu. Uang hasil penjualan digunakan untuk keperluan pribadi. Saat ini, kedua anak di bawah umur tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Kendari.
“Uangnya dipakai untuk menebus handphone milik teman mereka yang sebelumnya telah digadai,” pungkasnya.





