Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Curi Laptop, Pria Kolaka Kepergok Sembunyi Pakai Jilbab lalu Kabur ke Rawa

0
0
Warga menangkap terduga pelaku pencurian laptop berinisial A (40) setelah sempat melarikan diri ke kawasan rawa di Jalan Mekongga Indah, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. Foto: Istimewa. (13/9/2026).

Kolaka – Seorang pria berinisial A (40) diamankan polisi setelah diduga mencuri satu unit laptop dari rumah warga di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (13/9/2026) dini hari.

A kepergok korban berinisial W saat bersembunyi di depan lemari kamar adik korban dengan menutupi tubuhnya menggunakan kain jilbab.

Kejadian bermula saat korban tiba di rumah setelah berada di tempat penjualan milik orang tuanya di Jalan Alam Mekongga, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka. Setibanya di rumah, korban kemudian mengecek seluruh kamar.

Saat berada di kamar adiknya, korban melihat adanya pergerakan pada tumpukan kain. Setelah diperiksa, korban mendapati A sedang bersembunyi di depan lemari dengan menutupi tubuhnya menggunakan kain jilbab.

Mengetahui keberadaan pelaku, korban langsung berteriak, “pencuri”. A kemudian melarikan diri keluar rumah. Korban bersama sejumlah warga kemudian mengejar A hingga ke kawasan rawa yang terdapat genangan air di Jalan Mekongga Indah, Kelurahan Laloeha, Kolaka.

Di lokasi tersebut, A berhasil ditangkap warga sebelum diserahkan kepada polisi.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polres Kolaka. Laporan pengaduan tercatat dengan Nomor: B/750/IX/2026/SPKT/POLRES KOLAKA/POLDA SULAWESI TENGGARA, tertanggal 13 September 2026.

Setelah menerima laporan, URC Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Kolaka Ipda Hendra, bersama anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku.

A kemudian diamankan polisi di depan Gerbang Perumahan Royal Madani, Jalan Belibis, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, sekitar pukul 01.30 Wita.

“Pelaku diamankan sekitar pukul 01.30 Wita di Jalan Belibis,” kata Ipda Hendra melalui keterangan resminya.

Selain mengamankan A, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, yakni 1 unit laptop merek ASUS, 2 buah tas ransel, dan 1 buah jam tangan.

A bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, A disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: