Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Minta Pelunasan Upah tetapi Pekerjaan Belum Rampung, Tukang di Konsel Aniaya Pemilik Rumah

0
0
Seorang tukang berinisial S, diduga melakukan penganiayaan terhadap perempuan berinisial EL di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Foto: Istimewa.

Konawe Selatan – Perselisihan pembayaran upah pekerjaan bangunan berujung dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial EL di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Korban melaporkan seorang tukang bangunan berinisial S ke Polsek Ranomeeto setelah diduga mendapat pengancaman hingga penganiayaan akibat persoalan pelunasan pekerjaan dapur rumahnya.

Peristiwa tersebut terjadi di BTN Perumnas, Desa Ambeua, Kecamatan Ranomeeto, Senin (2/11/2026) sekitar pukul 08.00 Wita. Perselisihan bermula ketika EL meminta pekerjaan pembangunan dapur yang dikerjakan S bersama ayahnya diselesaikan sesuai kesepakatan.

EL menjelaskan, pekerjaan tersebut disepakati secara borongan senilai Rp4 juta dengan target penyelesaian selama dua minggu. Namun, setelah menerima pembayaran awal Rp1,5 juta, keduanya justru tidak kembali bekerja hingga sekitar satu bulan.

“Awalnya saya suruh bapaknya membuat dapur. Perjanjiannya Rp4 juta borongan dengan target dua minggu, dan saya sudah memberikan uang Rp1,5 juta kepada bapaknya dan pelaku,” ungkap EL saat dikonfirmasi Kendariinfo, Jumat (6/11).

Saat pekerjaan belum rampung, S bersama ayahnya tiba-tiba datang meminta pembayaran lanjutan sebesar Rp3,5 juta. EL menolak permintaan tersebut karena masih terdapat pekerjaan yang belum diselesaikan.

EL mengaku penolakan itu membuat S keberatan hingga melontarkan ancaman melalui pesan singkat pada Senin (1/11) malam. Ancaman tersebut kemudian berlanjut dengan kedatangan S ke rumah korban keesokan paginya.

“Awalnya saya di WhatsApp mendapat ancaman, kemudian dibuktikan dengan datang ke rumah melakukan pengancaman dan penganiayaan,” tuturnya.

S diduga datang dalam keadaan marah, mengamuk, serta berusaha menerobos masuk ke dalam rumah. Korban mengaku sempat menahan pintu, tetapi terlapor diduga memaksa masuk hingga melakukan pemukulan dan penjambakan.

EL juga diduga mengalami pukulan pada bagian rahang kiri serta tendangan pada bagian paha kiri. Terlapor bahkan disebut mengambil batu untuk melempar korban sebelum akhirnya korban menutup pintu dapur dan meminta bantuan petugas keamanan perumahan.

Atas kejadian itu, EL melaporkan S ke Polsek Ranomeeto dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STTP/217/XI/2026/Sektor Ranomeeto tertanggal 2 November 2026.

“Saya berharap agar kasus ini segera diproses karena saya tetap lanjut dan tidak terima perlakuan pelaku,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolsek Ranomeeto, Iptu Sukirman saat dikonfirmasi belum merespons.

Penulis
Editor Kata
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: