Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara Pencabulan Mantan Kades Konut ke Kejaksaan

0
0
Kasat Reskrim Polres Konut, AKP Abdul Azis Husein Lubis saat memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus pencabulan Mantan Kades Konut bernama M. Nasir Pagala. Foto: Kendariinfo. (6/11/2026).

Konawe Utara – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pencabulan yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) bernama M. Nasir Pagala ke kejaksaan.

Pelimpahan tahap dua tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa (10/11/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Kasat Reskrim Polres Konut, AKP Abdul Azis Husein Lubis, mengatakan penyidik telah merampungkan seluruh proses penyidikan dan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan. Hasil penyidikan tersebut kemudian dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Jadi untuk tahap penyidikan yang sedang berlangsung saat ini, penyidikannya sudah dianggap lengkap dan berkas perkara yang kami kirim di kejaksaan sehingga sudah diterbitkan P-21 oleh kejaksaan,” ujar Azis saat konferensi pers di Mapolres Konut, Jumat (6/11).

Azis menjelaskan, setelah keluarnya status P-21, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara sebelum dilanjutkan ke persidangan.

“Dan akan dilaksanakan tahap dua pada hari Selasa pekan depan,” jelasnya.

Ia menegaskan, penyidik menangani perkara tersebut secara profesional dengan berpedoman pada alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Menurutnya, hasil kerja penyidik juga telah melalui penilaian jaksa sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Kami laksanakan dengan profesional dan tentunya berdasarkan alat bukti yang ada, dan juga kinerja kami juga pasti akan diukur dan dinilai juga oleh rekan penegak hukum yang lain, di antaranya adalah jaksa juga akan menilai hasil penyidikan yang sudah kami lakukan apakah kelengkapan alat buktinya sudah cukup atau belum, sehingga terbitlah P-21,” pungkasnya.

Meski telah berstatus tersangka dan berkas perkara dinyatakan lengkap, polisi belum melakukan penahanan, karena penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan dan fisik tersangka

“Penyidik tetap melaksanakan proses penegakan hukum terhadap tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun demikian, kami juga memperhatikan kondisi tersangka yang telah berusia 75 tahun, menggunakan kursi roda akibat keterbatasan mobilitas, serta memiliki riwayat sejumlah penyakit,” kata Azis, Selasa (29/9) lalu.

Mantan Kades di Konut yang Jadi Tersangka Pencabulan Belum Ditahan, Polisi Pastikan Penanganan Profesional

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: