Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Dandrem 143/HO Berikan Penghargaan Para TNI yang Gagalkan Peredaran Narkoba di Kendari

Dandrem 143/HO Berikan Penghargaan Para TNI yang Gagalkan Peredaran Narkoba di Kendari
Babinsa yang gagalkan peredaran sabu-sabu di Kendari diberikan apresiasi dan penghargaan oleh Danrem 143/Haluoleo (HO). Foto: Istimewa. (7/7/2023).

Kendari – Komandan Korem (Danrem) 143/Haluoleo (HO) Brigjen TNI Ayub Akbar memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Babinsa Koramil 1417-02/Wawotobi Kodim 1417/Kendari bernama Serda Roni La Adam yang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Penghargaan dan apresiasi ini diberikan saat ia menghadiri panggilan dan menggelar pertemuan dengan Danrem 143/HO pada Jumat (7/7/2023). Dalam pertemuan itu, Danrem menyampaikan ucapan terima kasih karena Serda Roni La Adam telah menggagalkan peredaran narkoba yang terjadi di Lorong Sidenreng, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Rabu (5/7) sore.

“Terima kasih telah melakukan tindakan yang berdampak besar bagi generasi penerus bangsa. Saya berharap, para prajurit terutama para Babinsa dapat mengimplementasikan perintah harian KSAD dan TNI AD juga harus hadir di tengah-tengah masyarakat dalam bentuk apa pun serta senantiasa menjadi solusi,” katanya.

Atas apresiasi dan penghargaan yang diberikan, Serda Roni La Adam juga menyampaikan terima kasih kepada atasannya itu. Terkait dengan langkah penggagalan peredaran sabu-sabu ini, ia mengaku lebih dulu mencurigai gerak-gerik seseorang yang menggali tanah di dekat tiang listrik.

Selanjutnya, ia bersama beberapa warga langsung mengecek dan mendatangi tempat tersebut. Ternyata, ada bungkusan yang diduga berisi sabu-sabu di dalam lubang yang digali itu.

Baca Juga:  Rumahnya Roboh Tertimpa Pohon Durian, Nenek di Kolaka Utara Berhasil Selamat

“Ketika saya menggali ternyata ada barang itu di dalam tanah ditanam kemudian saya memerintahkan warga untuk menutup akses jalan keluar dan menunggu siapa yang akan mengambil barang tersebut,” katanya.

Setelah melakukan pengintaian, ia memimpin warga lainnya mengamankan dua orang pria yang akan mengambil barang haram tersebut. Kedua pelaku pun sempat diamuk massa sebelum akhirnya digelandang ke Mako Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Secara terpisah, Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, kedua pria tersebut berinisial SB (34) dan AG (30). Mereka telah ditahan dan dikenakan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten