Debitur Nakal PT OTO Multiartha Kendari Dipolisikan Dugaan Penggelapan
Kendari – Debitur nakal PT OTO Multiartha cabang Kota Kendari berinisial E dipolisikan atas dugaan kasus penggelapan atau tindak pidana kejahatan fidusia.
Kepala Cabang PT OTO Multiartha Kendari, Richi Paputungan (35), mengatakan E mengajukan pinjaman dana kepada perusahaannya. Pada Januari 2024 lalu, dana yang diajukan dengan jaminan BPKB kendaraan dicairkan lebih dari Rp81 juta.
E seharusnya wajib membayar angsuran setiap bulannya sebesar Rp3 juta dengan jangka waktu tiga tahun. Namun baru dua bulan membayar, terlapor enggan melunasi kewajibannya hingga Agustus 2024.
“Kita sudah mengingatkan yang bersangkutan agar melunasi angsuran bulanannya. Tetapi terlapor tidak bisa menyanggupinya,” katanya saat ditemui Kendariinfo, Senin (5/8/2024).
Richi mengaku telah melakukan berbagai upaya mediasi dengan inisial E. Bahkan, pihaknya meminta E agar menyerahkan unit kendaraan dari BPKB yang digadai tersebut jika tak sanggup membayar angsurannya.
Tetapi E justru beralasan bahwa unit mobil dengan nomor polisi DT 1137 AW itu telah dijual kepada keponakannya berinisial MSP (21). Akibat kejadian itu, pihaknya mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp125 juta.
Terlapor yang tak mengindahkan permintaan perusahaan dan dinilai tidak kooperatif, PT OTO Multiartha Kendari pun memilih melaporkan E ke Polresta Kendari.
“Makanya kita laporkan atas dugaan kasus penggelapan,” bebernya.
Richi berharap, penyidik Satreskrim Polresta Kendari segera mengungkap kasus tersebut agar tak ada lagi debitur nakal yang berani bermain-main atau menyalahi kesepakatan.
“Semoga segera ditangkap. Ini warning juga kepada debitur lain. Jika ada yang nakal maka kami tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Hariddin, mengaku laporan itu telah diterima. Saat ini, Satreskrim Polresta Kendari sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Benar, laporannya masuk. Dalam tahap penyelidikan,” tutupnya.