Dekan FKIP UHO Jamin Perlindungan Korban Pelecehan oleh Dosennya Sendiri di Kendari

Kendari – Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO), Jamiluddin, menyebut akan melindungi mahasiswi yang menjadi korban dugaan pelecehan oleh dosennya sendiri, Prof B. Perlindungan yang dimaksud adalah menjamin korban untuk menyelesaikan studinya.
Hal itu disampaikan Jamiluddin kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/7/2022). Menurut Jamiluddin perlindungan tersebut merupakan kewajibannya sebagai pimpinan tertinggi di FKIP UHO. Dia pun mengatakan telah menyampaikan hal itu kepada ketua jurusan korban.
“Kewajiban saya sebagai pimpinan fakultas melindungi korban. Melindungi dalam artian menyelesaikan studinya di FKIP UHO. Tanggung jawab saya itu melindungi korban dan itu saya sudah sampaikan ke ketua jurusannya,” kata Jamaluddin.

Dia mengungkapkan, tindakan tegas terhadap oknum dosen yang diduga melecehkan mahasiswinya dapat dilakukan dengan melapor ke Dewan Kode Etik UHO. Di sana, Dewan Kode Etik UHO yang bakal memutuskan jenis sanksi yang akan diberikan jika terbukti melakukan dugaan pelecehan.
“Penindakan tegas itu, korban harus melapor ke Dewan Kode Etik UHO. Kemudian Dewan Kode Etik yang akan memproses itu. Dari situ kemudian diputuskan, apakah diberikan sanksi. Kalau betul itu terjadi, maka ada sanksinya,” ungkapnya.
Di tempat berbeda, paman korban, Mashur, mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke polisi dan Dewan Kode Etik UHO. Laporan itu ditujukan kepada Rektor UHO, Muhammad Zamrun Firihu sebagai tindak lanjut dugaan pelecehan Prof B terhadap mahasiswinya sendiri pada 17 dan 18 Juli 2022.
“Setelah kita surati, terserah dari Rektor UHO, entah mau dinonaktifkan, dicabut gelar profnya, atau hanya sekadar skorsing. Tergantung keputusan Rektor UHO, jadi kita tinggal menunggu itu saja,” ujar saat ditemui di Lantai 1 Gedung Rektorat UHO.
Selain membuat laporan, keluarga dan korban telah bertemu dengan Dekan FKIP UHO, Jamiluddin. Dari pertemuan itu, Jamiluddin mendukung proses hukum yang berjalan dan berjanji akan melindungi korban.
“Dekan FKIP UHO mendukung proses hukumnya dan keponakan saya tidak usah takut katanya dia akan dilindungi, karena memang ada kekhawatiran dari kami,” pungkasnya.





