Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

Demo di Kantor Gubernur Sultra, Massa Minta Mutasi ASN di Koltim Batal

Demo di Kantor Gubernur Sultra, Massa Minta Mutasi ASN di Koltim Batal
Unjuk rasa Koalisi Penyelamat Koltim di depan Kantor Gubernur Sultra. Foto: Yusrin Ramadhan/Kendariinfo. (25/10/2021).

Kendari – Koalisi Penyelamat Kolaka Timur (Koltim) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), menuntut pembatalan dari mutasi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (25/10/2021).

Mutasi tersebut berdasarkan SK Nomor 188.45/146 Tahun 2021. Namun SK itu dinilai dikeluarkan tidak sesuai dengan prosedur administrasi yang berlaku dalam proses mutasi ASN. 

Penegak Hukum Koalisi Penyelamat Koltim, Taufik Sungkono mengatakan, mutasi yang dilakukan Bupati Koltim pada 9 Juli 2021 lalu tanpa administrasi yang jelas. 

Penegak Hukum Koalisi Penyelamat Koltim, Taufik Sungkono (tengah) saat diwawancara awak media soal tuntutan pembatalan mutasi sejumlah pejabat di Koltim.
Penegak Hukum Koalisi Penyelamat Koltim, Taufik Sungkono (kiri) saat diwawancara awak media soal tuntutan pembatalan mutasi sejumlah pejabat di Koltim. Foto: Yusrin Ramadhan/Kendariinfo. (25/10/2021).

“Tanggal 9 Juni 2021 lalu, Bupati Koltim melakukan pemberhentian dan pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas lingkungan pemerintah Koltim sesuai keputusan Nomor 188.45/146 Tahun 2021. Proses mutasi tersebut tidak sesuai dengan amanah Pasal 162 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016,” katanya. 

Selain itu, dia mengungkapkan telah terjadi adanya dugaan pemalsuan dokumen rekomendasi perencanaan pelaksanaan uji kompetensi dan penggunaan anggaran fiktif.

“Kami sudah audiensi kemarin di Jakarta dengan Mendagri dan Komisi Aparatur Negeri Sipil. Dari pertemuan itu kita melihat ada indikasi pemalsuan atau rekayasa pelaksanaan uji kompetensi di lingkup pemerintah Kabupaten Koltim. Setelah ditelusuri ternyata tidak pernah terpublikasi pelaksanaan uji kompetensi bahkan foto dokumentasi tidak pernah terpublikasi,” ungkapnya. 

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Gubernur Sultra, Hery Alamsyah menerangkan, tuntutan tersebut telah memiliki dasar yang sudah sesuai dengan proses yang dilakukan dalam menyampaikan aspirasi ke pemerintah provinsi.

Baca Juga:  Polisi Tendang Ban Terbakar Kena Demonstran di Inspektorat Mubar, 5 Luka-Luka

“Saya kira langkah yang mereka lakukan itu sudah tepat, ada dasarnya. Sebenarnya sudah kewajiban kita untuk meluruskan, bilamana apa yang disampaikan memang terbukti, nanti akan diklarifikasi,” terangnya. 

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Gubernur Sultra, Hery Alamsyah.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Gubernur Sultra, Hery Alamsyah. Foto: Yusrin Ramadhan/Kendariinfo. (25/10/2021).

Untuk itu, dia berjanji akan mempertemukan Koalisi Penyelamat Koltim dengan Sekretaris Daerah (Sekda), Nur Endang Abbas dan Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas untuk membahas aspirasi mereka. 

“Tadi kita sudah sepakati, bahwa materi yang menjadi tuntutan ini, akan kita sampaikan kepada pimpinan, dalam hal ini bu Sekda, dan Wagub. Secepatnya akan kita proses, karena kita tidak ingin Koltim tidak kondusif di sana,” pungkasnya. 

Berikut tuntutan yang dilakukan oleh Koalisi Penyelamat Koltim kepada Gubernur Sultra, Ali Mazi: 

  1. Mendesak Pemerintah Daerah Koltim agar mencabut SK Nomor 188.45/146 Tahun 2021 karena bertentangan dengan hukum. 
  2. Mendesak Pemerintah Daerah Koltim mencabut surat pernyataan pelantikan Nomor 821.23/452/2021 karena terjadi indikasi malaadministrasi. 
  3. Mendesak Pemerintah Daerah Koltim agar memublikasikan hasil uji kompetensi dan dokumen terkait. 
  4. Mendesak pihak aparat penegak hukum untuk memproses secara hukum apabila ada indikasi pemalsuan atau rekayasa dokumen uji kompetensi. 
  5. Mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Sultra dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk membatalkan dan/tidak melantik pejabat daerah untuk jabatan yang lebih tinggi/strategis apabila terbukti melakukan tindakan malaadministrasi atau perbuatan lain yang mencederai spirit Aparatur Sipil Negara. 
  6. Mendesak Gubernur Sultra, untuk membatalkan pelantikan saudara Muhammad Ikbal Tongasa, sebagai Sekretaris Daerah definitif apabila terbukti merekayasa pelaksanaan uji kompetensi mutasi ASN di lingkup Pemda Koltim.
Baca Juga:  Pemprov Sultra Rencanakan Pemisahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jadi 2 Instansi
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten