Developer Perumahan di Kendari Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu Investor

Kendari – Developer perumahan PT Jaya Amanah Properti di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan investasi pembangunan rumah subsidi. Korban bernama Hasni mengaku mengalami kerugian setelah dana investasi yang disetorkan tak kunjung dikembalikan.
Kuasa Hukum Hasni, Azwar, mengatakan kasus bermula pada Juni 2024 saat kliennya ditawari investasi pembangunan rumah subsidi di Perumahan Griya Land Puuwatu tahap II dan III.
Dalam perjanjian, pihak developer diwakili Komisaris Nurlinda, sedangkan Hasni menjadi pemilik modal pembangunan delapan unit rumah subsidi tipe 36. Nilai investasi yang disepakati sebesar Rp415 juta dengan nilai pengembalian Rp575 juta.
“Jadi setiap rumah yang sudah akad, klien kami akan mendapatkan sebesar Rp20 juta. Jadi total Rp160 juta untuk delapan unit rumah,” kata Azwar saat dikonfirmasi Kendariinfo, Kamis (25/6/2026).
Azwar menjelaskan dana investasi beserta keuntungan seharusnya dikembalikan paling lambat tiga bulan setelah proses akad kredit rumah. Namun, hingga kini pembayaran belum dilakukan.
“Sampai hari ini modal klien kami beserta keuntungan yang dijanjikan belum dikembalikan,” ujarnya.
Komisaris PT Jaya Amanah Properti, Nurlinda, membantah tudingan penipuan. Menurutnya, nilai yang diklaim korban merupakan bunga dari pinjaman pokok, bukan keuntungan investasi.
“Jadi total yang dia klaim itu adalah bunga dari uang sekitar Rp165 juta. Kenapa ada nominal besar itu, karena semua adalah bunga uang yang dipinjamkan,” katanya.
Nurlinda mengaku proyek rumah subsidi sempat terkendala akibat tumpang tindih lahan, sehingga unit tidak terjual. Meski begitu, ia menyebut Hasni tetap menuntut pengembalian dengan perhitungan bunga berlipat.
“Ada tumpang tindih, sehingga unit tidak terjual. Bu Hasni tidak mau tahu, dia tetap lipat gandakan bunganya. Jadi semua itu bunga dari pinjaman pokok,” tutupnya.





