Dialog Bersama Kapolda Sultra, AJI Kendari Mengutuk Sikap Arogan Aparat Terhadap Wartawan

Kendari – Kasus kekerasan yang menimpa jurnalis tak terhitung lagi jumlahnya. Ancaman terhadap kemerdekaan pers seakan menjadi momok mengerikan bagi masa depan jurnalistik.
UU Nomor 40 Tahun 1999 yang seharusnya melindungi kebebasan pers seakan bias oleh pasal karet UU ITE yang dengan ganas menjerat insan pers atas pemberitaan yang disiarkan.
Momok mengerikan tersebut membuat kerja-kerja jurnalis Indonesia saat ini bak kerupuk yang terkena air.
Dalam keterangan persnya, Ketua Asosiasi Jurnalistik Indonesia (AJI) Kota Kendari, Rosniawati Fikri mengatakan teror serta ancaman yang diterima oleh pers akan mencoreng demokrasi negeri ini.
“Iklim demokrasi negeri ini akan tercoreng bila pers selalu mendapat teror secara verbal maupun fisik,” ujarnya saat menemui Kapolda Sultra, Irjen Pol Yan Sultra, Sabtu (24/4/2021).
Kedatangan Ketua AJI tersebut dalam rangkaian World Press Freedom Day, atau hari kebebasan pers dunia yang diperingati 3 Mei 2021 mendatang.
“AJI Kendari mencatat beberapa tahun belakangan ini kasus kekerasan yang dialami jurnalis di Sultra, kebanyakan pelakunya adalah oknum aparat penegak hukum. Kami meminta proses hukum kasus itu dijalankan sesuai hukum yang berlaku,” beber wanita yang akrab disapa Ros itu.
Ia meminta dukungan Kapolda untuk melindungi jurnalis yang bertugas. Sehingga ke depan kejadian kekerasan jurnalis tak terulang. Termasuk menyelesaikan sengketa jurnalistik dengan merujuk UU No 40 Tahun 1999 tentang Pokok Pers.
Dalam kunjungan tersebut, AJI menyematkan pita putih ke lengan Kapolda Sultra sebagai simbol solidaritas terhadap kasus kekerasan terhadap Jurnalis Tempo, Nurhadi di Surabaya.
AJI mendesak kasus kekerasan terhadap Nurhadi diusut tuntas. AJI mengutuk segala tindak kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik.
Sementara itu, Kapolda Sultra, menyampaikan komitmennya untuk melindungi jurnalis saat bertugas. Dirinya mengaku akan selalu memantau secara khusus kasus-kasus yang berkaitan dengan insan pers.
Kapolda Yan Sultra berkomitmen melindungi jurnalis saat bertugas. Ia mengaku selalu memantau secara khusus kasus-kasus yang berkaitan dengan sengketa jurnalistik.
“Kalau ada kasus yang menyangkut kekerasan terhadap jurnalis. Saya selalu memantaunya. Kalau anggota pelakunya, saya tetap tindak dengan tegas,” kata Jenderal bintang dua itu.
Yan Sultra menuturkan, media adalah mitra kepolisian. Jadi perlindungan terhadap para wartawan yang bertugas harus diberikan. Tidak boleh ada kekerasan terhadap jurnalis.
“Tugas kita melindungi jurnalis saat bertugas. Setiap apel, saya selalu sampaikan hal itu kepada anggota,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Ketua AJI didampingi oleh Sekretaris AJI Kota Kendari Ramadhan, Kordiv Advokasi AJI Kendari La Ode Kasman Angkosono dan anggotanya Randi.
Laporan: Fito





