Didemo Warga Puosu Jaya soal Sengketa Lahan, Ini Tanggapan Brimob Polda Sultra

Kendari – Ratusan warga Desa Puosu Jaya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Komando (Mako) Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (12/9/2022).
Aksi unjuk rasa para warga ini buntut dari polemik kepemilikan lahan seluas 120 hektare yang berada di belakang Mako Brimob Polda Sultra.
Menanggapi aksi ratusan warga itu, Pelaksana Harian (Plh) Dansat Brimob Polda Sultra, Kombes Pol Hari Ganda Butar Butar angkat bicara. Dia menyampaikan, status lahan itu memiliki kekuatan hukum berdasarkan SK 137 tahun 1980 dan dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor perdata 51/I2006/1844k/ 2004, bahwa lokasi di atas adalah sah kepemilikan Satbrimob Polda Sultra.

“Lokasi yang dimaksud diklaim oleh beberapa warga di atas sudah berproses secara perdata bahkan sampai tingkat Mahkamah Agung dengan putusan bahwa lahan itu adalah milik Brimob Polda Sultra,” ucap Hari.
Lanjut Hari, lahan seluas 120 hektare itu telah bersertifikat dengan NIB: 21.07.04.09.00511, tertanggal 25 September 2015. Sertifikat lahan itu pun telah masuk dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi (SIMAK) Barang Milik Negara (BMN).
Tidak sampai di situ, Hari kemudian menjelaskan bahwa lahan seluas 120 hektare itu diserahkan oleh Bupati Kendari, Andri Jufri berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati No. 137/1980 tanggal 6 Agustus 1980 kepada Polri, Polda Sulawesi Selatan dan Tenggara (Sulselra).
“Kemudian, setelah melalui proses penelitian yang dilakukan oleh Tim 9 dan Tokoh Masyarakat waktu itu, di antaranya H Surabaya dan kawan-kawan serta Camat waktu itu adalah Abdul Samad,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, lahan yang dipersengketakan itu dulunya adalah hutan belantara yang dipenuhi semak belukar dan pepohonan. Namun, sekitar 20 hektare telah ada tanda-tanda bekas parit dan itulah yang kemudian diminta ganti rugi oleh masyarakat setempat pada akhir tahun 1980.
Pada tanggal 9 Januari 1981 Bupati Kendari memberikan ganti rugi senilai Rp1 juta kepada warga yang menuntut melalui perwakilannya yakni Ahmad Malaka yang merupakan seorang anggota TNI dan tokoh masyarakat setempat.
Lalu dari Ahmad Malaka membagikan kepada masyarakat lain yang mengeklaim tanah 20-an hektare. Lanjut pada tahun 2001, ada sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan keluarga pemilik tanah, menggugat keberadaan tanah dimaksud di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
“Akan tetapi gugatan itu ditolak dalam artian dimenangkan oleh Polda Sultra, hal mana telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) tahun 2005,” ungkap Hari.





