Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Diduga Bawa Kabur Mobil Perusahaan, Mantan Istri Owner Paris Bar dan KTV Kendari Dipolisikan

Diduga Bawa Kabur Mobil Perusahaan, Mantan Istri Owner Paris Bar dan KTV Kendari Dipolisikan
Cuplikan gambar dari CCTV saat mobil operasional THM Paris Bar dan KTV Kendari dibawa kabur. Foto: Istimewa. (23/12/2022).

Kendari – Wanita berinisial DYW yang merupakan mantan istri dari owner tempat hiburan malam (THM) Paris Bar dan KTV Kendari dilaporkan ke polisi karena diduga membawa kabur mobil operasional milik perusahaan.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Kendari oleh Manager THM Paris Bar dan KTV bernama Wily, Sabtu (24/12/2022) atas dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan.

DYW diketahui adalah mantan istri owner sekaligus komisaris THM tersebut yang bernama Velix Gosal dan telah bercerai pada November 2022 lalu.

Mantan istri Velix Gosal berinisial DYW sebelum membawa pergi mobil operasional THM Paris Bar dan KTV Kendari.
Mantan istri Velix Gosal berinisial DYW sebelum membawa pergi mobil operasional THM Paris Bar dan KTV Kendari. Foto: Istimewa. (23/12/2022).

Asisten Manager THM Paris Bar dan KTV Kendari, Rizky Kine saat dikonfirmasi Kendariinfo mengatakan, dugaan pencurian mobil perusahaan terjadi pada Jumat (23/12) lalu. Saat kejadian, mobil dengan nomor polisi DT 1558 WE terparkir di depan THM tersebut.

“Saya diinformasikan oleh security kalau dia (DYW) datang ambil mobil di kantor. Kita sudah temui dan larang tapi masih nekat ambil mobil dengan berbagai alasan,” ujarnya dalam sambungan telepon, Senin (2/1/2023).

Atas peristiwa itu, THM Paris Bar dan KTV yang berada di bawah naungan PT Putra Jaya Indopratama itu mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp300 juta lebih.

“Kerugian mobil ratusan juta, ditambah lagi kerugian biaya rental kendaraan beberapa hari ini untuk antar jemput karyawan sama tamu undangan kami,” tambahnya.

Baca Juga:  Polisi Mulai Periksa Saksi Dugaan Penipuan Wakil Ketua DPRD Konawe

Rizky berharap, laporan yang telah dilayangkan oleh pimpinannya ke Polresta Kendari segera ditindaklanjuti, sebab sudah ada barang bukti termasuk kamera pengawas (CCTV) yang diserahkan untuk membantu proses penyelidikan.

Sementara itu, DYW melalui kuasa hukumnya bernama Yuliana membantah keras bahwa mobil perusahaan tersebut dicuri oleh kliennya. Sebab, saat DYW mengambil mobil tersebut, ia telah meminta izin kepada salah satu security yang berjaga dengan alasan akan digunakan untuk mengantar anak-anak dan kebutuhan sehari-hari.

Bahkan, Yuliana mengeklaim bahwa kliennya memiliki hak karena mobil tersebut diperoleh saat keduanya masih berstatus pasangan suami istri (pasutri) atau sebelum bercerai.

“Klien saya ini sudah cerai dengan suaminya tetapi sejauh ini belum ada pembagian harta gana-gini. Karena mobil itu diperoleh saat hubungan keduanya baik-baik saja, maka klien saya masih memiliki hak atas penggunaan kendaraan itu, apalagi mantan suaminya adalah pemilik saham terbanyak di perusahaan itu,” tegasnya.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, laporan tersebut dalam tahap penyelidikan dan sejauh ini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi.

“Sudah ada empat orang yang diperiksa. Besok (3/1) kami tunggu kehadiran direktur perusahaan yang saat ini berada di luar Sultra. Kendaraan tersebut dalam dokumen atas nama perusahaan,” bebernya.

Jika direktur perusahaan telah menghadiri panggilan dan memberikan keterangan, maka penyidik Satreskrim Polresta Kendari akan segera melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten