Diduga Edarkan Tembakau Sintetis saat Hendak Tawuran di Kendari, 2 Remaja Diamankan

Kendari – Dua remaja diduga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis diamankan Tim Patroli Perintis Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jalan Saosao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Minggu (25/10/2026).
Keduanya diamankan saat polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan rencana tawuran antar-remaja di kawasan tersebut.
Komandan Tim (Dantim) Patroli Perintis Ditsamapta Polda Sultra, Bripka Boy Sagita, mengatakan petugas menemukan 30 saset yang diduga berisi tembakau sintetis atau dikenal dengan sebutan sinte dari tangan kedua remaja tersebut.
Selain itu, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp230.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan barang tersebut.
Berdasarkan keterangan awal, kedua remaja itu mengaku meracik sendiri bahan tersebut hingga siap diedarkan. Tembakau sintetis itu diduga menyasar kalangan remaja di Kota Kendari.
Temuan tersebut menambah dugaan pelanggaran yang terungkap dalam penanganan laporan rencana tawuran antar-remaja di kawasan Saosao.
Selanjutnya, kedua remaja bersama barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal bahan yang digunakan, jalur peredaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran tembakau sintetis tersebut.
Diduga Hendak Tawuran, Puluhan Pelajar di Kendari Diamankan Bersama Ketapel dan Busur





